Praktik Prostitusi Berkedok Warung Makan dan Kopi di Kutim Terbongkar, Polisi Amankan Muncikari

Jalan Poros Sangatta-Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, kerap dilalui para pelintas antarkota atau antardaerah. Buka rumah ma

HO/POLRES KUTIM
Penggrebekan praktik prostitusi berkedok warung makan dan kopi di Jalan Poros Sangatta-Bengalon, Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Jalan Poros Sangatta-Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, kerap dilalui para pelintas antarkota atau antardaerah.

Buka rumah makan atau warung kopi di pinggir jalan kerap menjadi peluang bagi warga sekitar.

Tak jarang para pelintas atau sopir kendaraan singgah untuk sekadar makan atau istirahat.

Namun bisnis warung makan atau kopi ini justru disalahgunakan. Dua warung yang berada di Jalan Poros Sangatta- Bengalon justru digunakan sebagai kedok untuk menjalankan bisnis haram, yakni prostitusi terselubung.

Praktik prostitusi di Jalan Poros Sangatta-Bengalon, Provinsi Kalimantan Timur akhirnya terungkap.

Setelah dilakukan penyelidikan panjang, akhirnya tim Macan Sangatta dari Satreskrim Polres Kutai Timur melakukan pengecekan kedua warung di lokasi yang dimaksud, Selasa (1/9/2020) kemarin.

Ternyata, praktik prostusi yang diinformasikan benar adanya.

Di dua warung makan dan kopi di Warung Bukit Pandang Km 16 dan Km 20 di mana tim Satreskrim Polres Kutim, menemukan ada praktik prostitusi.

Mereka pun langsung mengamankan muncikari dan ladies yang ada di tempat tersebut, bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi tersebut.

Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo melalui Kasatreskrim AKP Abdul Rauf mengatakan pengungkapan bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat tentang adanya praktik prostitusi di warung kopi di Jalan Poros Sangatta Bengalon, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur.

Ada dua TKP yang kita datangi, yakni di Warung Bukit Pandang Km 16 Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara dan warung Km 20 Desa Singa Gembara, Kecamatan Sangatta Utara. 

Baca juga: Bukannya Langsing Kok Malah Lemas? Ini Tandanya Kamu Kehilangan Massa Otot dan Bukan Lemak Tubuh!

Baca juga: Bukan Hanya Rp 2,4 Juta, Erick Thohir Bawa Kabar Bahagia Baru Soal BLT Karyawan, Masih Bisa Daftar

"Dari dua tempat tersebut. Kami mengamankan seorang muncikari, Muhajir alias Papi dan Moh Emaduddin alias Iim serta wanita yang diduga menjadi pekerja tuna susila,” ungkap AKP Abdul Rauf.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan 10 saksi dari TKP pertama dan dua saksi dari TKP kedua.

Serta barang bukti berupa uang sebanyak Rp 4,5 juta dari hasil menemani tamu, kopi, minum bir, karaoke dan hasil prostitusi, ada pula uang lainnya, sebanyak Rp 300 ribu dan Rp 50 ribu, yang merupakan uang fee kegiatan prostitusi, kondom hingga buku catatan fee PSK.

Sedangkan di TKP II, polisi menyita uang hasil melayani tamu, sebesar Rp 300.000, dan uang hasil prostitusi sebesar Rp 50.000.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved