Pendaftaran Bantuan UMKM Ditutup 10 September, Sisa Kuota 50 Persen, Rp 2,4 Juta Langsung Ditransfer

Pendaftaran untuk penerima bantuan UMKM akan ditutup 10 September 2020. Buruan daftar masih sisa kuota bantuan untuk 6 juta pelaku UMKM.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/HERIANI
ILUSTRASI - Pelaku UMKM di Balikpapan 

TRIBUNKALTIM.CO - Pendaftaran untuk penerima bantuan UMKM akan ditutup 10 September 2020.

Ini sudah masuk tahap perpanjangan. Sebelumnya, pendaftaran ditutup hingga 31 Agustus 2020, kemudian diperpanjang hingga 10 September.

Bantuan Langsung Tunai Rp 2,4 juta langsung masuk rekening pribadi. Tidak lewat pemerintah daerah.

Jadi bantuan uang tunai ini langsung diterima pada yang berhak, tidak lewat orang lain.

Bantuan modal usaha yang disebut program Banpres Produktif ini diberikan Pemerintah pusat pada 12 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM).

Hingga kini sudah 6 juta pelaku UMKM yang dapat dana segar tersebut.

Modusnya Meyakinkan, BPJamsostek Minta Calon Penerima BLT Rp 600 Ribu Waspada Penipuan dan Curi Data

Menaker Akhirnya Ungkap Penyebab BLT Karyawan Tahap II Tak Dicairkan Segera, Ada Unsur Hati-Hati

BLT Karyawan Swasta Diperpanjang Sampai 2021? Erick Thohir Sudah Buka Peluang, Ini Kata Menaker

Terungkap, Baru 1,9 Juta Karyawan Terima BLT Rp 600 Ribu, Begini Cara Setor Rekening ke BPJamsostek

Sisa kuota 50 persen lagi, segera daftar sebelum 10 September 2020.

Bagaimana cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta? Cek caranya dalam artikel ini.

Pendaftaran bantuan Rp 2,4 juta yang dikhususkan untuk pengusaha mikro atau UMKM sampai saat ini masih dibuka.

Proses pendaftaran terus dilakukan pemerintah untuk memenuhi target jumlah pengusaha mikro yang akan dibantu.

Agar masuk dalam daftar peneriman bantuan, pelaku usaha mikro bisa mendaftar terlebih dahulu atau diusulkan lembaga yang sudah ditunjuk.

Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.

Selain itu, juga bisa diusulkan koperasi, kementerian atau lembaga dan perbankan serta perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Sementara pendaftaran online, bisa dilakukan dengan mengakses https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id/.

Anda akan membutuhkan sekitar 15 menit untuk mengisi formulir ini.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved