ADA Aturan Baru Bagi ASN, KemenpanRB Sudah Edarkan, Daerah yang Melanggar akan Dapat Sanksi Tegas
Ada aturan baru bagi ASN, KemenpanRB sudah edarkan, daerah yang melanggar akan dapat sanksi tegas
TRIBUNKALTIM.CO - Ada aturan baru bagi ASN, KemenpanRB sudah edarkan, daerah yang melanggar akan dapat sanksi tegas
Mulai Senin 7 September 2020, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB ) memberlakukan aturan baru bagi PNS atau ASN.
Setiap daerah wajib mengikuti aturan tersebut, jika melanggar bakal dapat sanksi tegas.
Masih terkait dengan pandemi covid-19 yang belum berakhir di Indonesia.
• DAFTAR! BUMN Asuransi Sosial TNI Polri dan PNS Kemenhan Buka 14 Lowongan, Cek Syarat Masuk PT ASABRI
• Andaikan ASN Samarinda Melanggar Perwali Protokol Kesehatan, Sugeng Sebut Sanksi akan Lebih Berat
• Kasus Covid-19 Melonjak di Berau, Bupati Muharram Keluarkan Edaran buat ASN, PTT dan Tenaga Kontrak
• PNS Dapat Bantuan Kuota Rp 400 Ribu Perbulan, Berkut Cara Mendapatkannya dengan Mudah
Ada perbedaan aturan bagi PNS di zona merah dan zona hijau Corona.
Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang bekerja di wilayah zona merah atau berisiko tinggi pandemi covid 19 akan diizinkan bekerja dari rumah.
Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, aturan baru itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) terkait sistem kerja baru bagi ASN.
Aturan yang sudah selesai dibahas itu, akan mulai diedarkan pada Senin, 7 September 2020.
"Seingat saya Jumat sore sudah selesai. Senin besok sudah diedarkan ke semua," kata Tjahjo, Minggu(6/9).
Salah satu yang diatur dalam edaran itu yakni daerah yang berisiko tinggi penyebaran covid-19 mewajibkan pegawainya mengatur jam kerja dengan pembagian 75 persen dari rumah ( work from home / WFH ).
Sedangkan sisanya 25 persen dari kantor ( work from office / WFO ).
Daerah yang tidak menerapkan aturan ini akan mendapat sanksi tegas dari KemenpanRB.
• Cek Nama Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan, Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.bpjamsostek.id
• Unggahan Rizki DA soal Belajar Sabar Disorot, Begini Jawaban Nadya Saat Disinggung Istri Mantan
Aturan ini untuk ikut membantu memutus matarantai penularan Corona khususnya di instansi pemerintahan.
Tjahjo menuturkan, aturan tersebut dibuat karena adanya lonjakan kasus positif covid-19.