Deretan Fakta Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta, Dibuang ke Septic Tank Sampai Cari Mangsa via Situs
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Deretan fakta Klinik Aborsi ilegal di Jakarta, dibuang ke septic tank sampai cari mangsa di dunia maya.
Pihak Polda Metro Jaya menggerebek Klinik Aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka ialah pemilik klinik, dokter, dan pelanggan aborsi.
Baca Juga: Percobaan Vaksin Covid-19 Sinovac, Diklaim Aman Digunakan oleh Kalangan Lansia
Baca Juga: 16 Kasus Baru Covid-19 di Yogyakarta, Berasal dari Klaster Warung Solo Sudah Meluas
Mereka adalah LA (52), DK (30), NA (30), MM (38), YA (51), RA (52), LL (50), ED (28), SM (62), dan RS (25).
LA merupakan pemilik klinik, DK sebagai dokter, NA sebagai kasir, MM petugas USG, YA dan LL sebagai pembantu dokter.
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan
Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan
RA menjaga pintu klinik, ED cleaning service dan penjemput pasien, SM pelayan pasien, dan RS sebagai pasien.
"Kita amankan 10 orang beserta barang bukti seperti alat tabung oksigen, alat untuk USG, sampai beberapa obat kita sita," kata Yusri saat merilis kasus ini, Rabu (23/9/2020).
Berikut ini deretan fakta-faktanya :
1. Beroperasi sejak 2017
Menurut Yusri, klinik aborsi ilegal di Jakarta Pusat ini sudah beroperasi sejak 2017.