2 Oknum ASN di Medan Pingsan Dalam Mobil Divonis Hakim, Terungkap Sudah 6 Kali Hubungan Intim

2 oknum ASN di Medan Sumatera Utara pingsan di dalam mobil kini telah divonis majelis hakim. Terungkap oknum ASN ini sudah 6 kali Berhubungan intim.

Editor: Budi Susilo
Istimewa/Tribun-Medan.com
ASN SUMUT MESUM - Zul dan H, pasangan ASN mesum yang ditemukan pingsan di dalam mobil di Medan, Kamis (4/6/2020). Ini 2 oknum ASN di Medan Sumatera Utara pingsan di dalam mobil kini telah divonis majelis hakim. Terungkap oknum ASN ini sudah 6 kali berhubungan intim. 

TRIBUNKALTIM.CO - 2 oknum ASN di Medan Sumatera Utara pingsan di dalam mobil kini telah divonis majelis hakim. Terungkap oknum ASN ini sudah 6 kali berhubungan intim.

Pasangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditemukan pingsan di dalam mobil telah mendapat vonis dari majelis hakim.

Masing-masing dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan 5 bulan penjara. Kedua pasangan tak sah tersebut ternyata sudah enam kali berhubungan badan.

Dalam persidangan yang berlangsung terbuka, terungkap sejumlah fakta yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran Ulina Marbun sebelum memutuskan vonis untuk pasangan selingkuh Zul (37) dan H (39).

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pemakaman Bupati Berau Muharram di TPU Km 15 Balikpapan

Baca Juga: BERITA FOTO Prosesi Pelepasan Sampai Penguburan Almarhum Bupati Berau Muharram di Balikpapan

Kedua oknum ASN tersebut diketahui telah menjalin hubungan selama 8 bulan.

"Bahwa terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) telah delapan bulan menjalin hubungan pacaran meski keduanya sudah memiliki pasangan resmi masing masing," kata Ulina, Rabu (23/9/2020).

Fakta lainnya, kedua ASN diketahui telah enam kali melakukan hubungan suami-istri, termasuk ketika ditemukan pingsan di dalam mobil.

Atas kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran menjatuhkan vonis ringan pada Zul dan H.

Zul dan H dijatuhi hukuman penjara masing-masing 6 dan 5 bulan penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I (Zul) dan terdakwa II (H) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Perzinahan yang tertera dalam Pasal alternatif, yakni Pasal 284 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHP."

Baca Juga: Kisah Pengemudi Mobil Pembawa Jenazah Korban Mutilasi di Kalibata City Jakarta ke Rumah Duka

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini, Selasa 22 September 2020, Hampir Sepanjang Hari Hujan Ringan

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa, terdakwa I dengan enam bulan penjara dan terdakwa II selama lima bulan penjara," kata Ulina.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved