Demo Tolak UU Omnibus Law

Demo Mahasiswa di Tanjung Selor, Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris Temui Massa, Ikut Menolak UU

Penulis: Amiruddin
Editor: Budi Susilo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Utara ( DPRD Kaltara ), Norhayati Andris, menyatakan menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Utara ( DPRD Kaltara ), Norhayati Andris, menyatakan menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja diketahui menuai penolakan dari berbagai kalangan, utamanya buruh dan mahasiswa.

Sejumlah pasal dalam undang-undang itu, dianggap merugikan buruh atau pekerja.

Norhayati menyatakan penolakannya terhadap UU Cipta Kerja di hadapan mahasiswa yang berunjuk rasa di kantornya, Jl Kolonel Soetadji, Tanjung Selor.

Baca Juga: Kota Tarakan jadi Pilot Project Penukaran Minyak Jelantah dengan Emas, Hitungan Minimal Rp 10.000

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Investasi, PLN Kaltimra Beber Sistem Kelistrikan Kalimantan Surplus Hingga 600 MW

Termasuk di hadapan ratusan buruh, yang berunjukrasa di Pendopo Lapangan Agatis, Tanjung Selor.

"Menindaklanjuti aspirasi peserta aksi, kami segenap pimpinan dan anggota DPRD Kaltara menyatakan menolak UU Cipta Kerja," kata Norhayati Andris, di hadapan pengunjuk rasa.

Norhayati Andris mengaku turut mendukung upaya judicial review, atau uji materi UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

"Kami akan tindak lanjuti aspirasi ini ke DPR-RI," tambahnya.

Ditemui seusai menerima peserta unjuk rasa, politisi PDIP Kaltara itu mengaku menolak pengesahan UU Cipta Kerja, berdasarkan aspirasi mahasiswa dan buruh.

Baca Juga: Serikat Buruh Bersama DPR Bentuk Tim Perumus RUU Cipta Kerja

Baca Juga: Buruh Menolak Keras Sistem Kejar Tayang RUU Cipta Kerja yang Dipaksakan Pemerintah dan DPR

Meskipun diakuinya, dirinya belum begitu membaca undang-undang yang menuai protes tersebut.

"Yang jelas kita akomodir apa yang menjadi aspirasi mahasiswa dan buruh. Apalagi menurut mereka, ada beberapa hal yang merugikan buruh atau pekerja," ujarnya.

Halaman
1234

Berita Terkini