Penanganan Covid
Alur Pelayanan Pasien Positif Corona yang Bergejala dan Tanpa Gejala, Kemenkes Berikan Penjelasan
Alur pelayanan pasien positif Corona yang bergejala dan tanpa gejala, Kemenkes berikan penjelasan soal ini.
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Alur pelayanan pasien positif Corona yang bergejala dan tanpa gejala, Kemenkes berikan penjelasan soal ini.
Seseorang dari zona merah atau kontak dengan pasien positif Corona atau covid-19 termasuk suspek.
Orang yang masuk kategori suspek tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab.
Jika hasilnya positif, penatalaksanaan pasien dilakukan berdasarkan gejala atau tanpa gejala yang dialami.
Baca Juga: KPU Ingatkan Peserta Pilkada Sosialisasikan Protokol Kesehatan dalam Setiap Kampanye Politik
Baca Juga: Masuk Tahap Uji Klinis, Wapres Maruf Amin Sebut Vaksinasi Covid-19 Sejalan dengan Ajaran Islam
Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kadir mengatakan, pasien yang kofirmasi positif covid-19 kemungkinan tidak mengalami gejala dan mengalami gejala sedang atau sakit berat.
“Penanganan pasien yang konfirmasi positif covid-19 ini berdasarkan gejala berat atau ringan."
"Tidak semua pasien pelayanannya sama,” ujarnya, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Jumat (16/10/2020).
Penanganan pasien positif Corona atau covid-19 yang tidak bergejala, akan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau di RS Darurat.
Pasien menjalani isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis.
Setelah isolasi 10 hari, maka pasien dinyatakan selesai isolasi.
Pasien positif covid-19 dengan gejala sakit ringan-sedang, diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, RS, maupun RS Rujukan Corona atau covid-19.
Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala, ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.
Baca Juga: Ada 6 Klaster Pelaku Kerusuhan dalam Demonstrasi UU Cipta Kerja, Peneliti Senior LIPI Membeberkan