Penanganan Covid

Alur Pelayanan Pasien Positif Corona yang Bergejala dan Tanpa Gejala, Kemenkes Berikan Penjelasan

Alur pelayanan pasien positif Corona yang bergejala dan tanpa gejala, Kemenkes berikan penjelasan soal ini.

Editor: Budi Susilo
canva/tribunkaltim
Ilustrasi pasien yang terinfeksi covid-19. Alur pelayanan pasien positif Corona yang bergejala dan tanpa gejala, Kemenkes berikan penjelasan soal ini, Jumat (16/10/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN -  Alur pelayanan pasien positif Corona yang bergejala dan tanpa gejala, Kemenkes berikan penjelasan soal ini.

Seseorang dari zona merah atau kontak dengan pasien positif Corona atau covid-19 termasuk suspek.

Orang yang masuk kategori suspek tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan swab.

Jika hasilnya positif, penatalaksanaan pasien dilakukan berdasarkan gejala atau tanpa gejala yang dialami.

Baca Juga: KPU Ingatkan Peserta Pilkada Sosialisasikan Protokol Kesehatan dalam Setiap Kampanye Politik

Baca Juga: Masuk Tahap Uji Klinis, Wapres Maruf Amin Sebut Vaksinasi Covid-19 Sejalan dengan Ajaran Islam

Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kadir mengatakan, pasien yang kofirmasi positif covid-19 kemungkinan tidak mengalami gejala dan mengalami gejala sedang atau sakit berat.

“Penanganan pasien yang konfirmasi positif covid-19 ini berdasarkan gejala berat atau ringan."

"Tidak semua pasien pelayanannya sama,” ujarnya, dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Jumat (16/10/2020).

Penanganan pasien positif Corona atau covid-19 yang tidak bergejala, akan diimbau untuk isolasi mandiri di rumah atau di RS Darurat.

Pasien menjalani isolasi minimal 10 hari sejak ditegakkan diagnosis.

Setelah isolasi 10 hari, maka pasien dinyatakan selesai isolasi.

Pasien positif covid-19 dengan gejala sakit ringan-sedang, diimbau untuk isolasi mandiri di rumah, RS Darurat, RS, maupun RS Rujukan Corona atau covid-19.

Isolasi minimal 10 hari sejak munculnya gejala, ditambah 3 hari bebas demam dan gejala pernapasan.

Baca Juga: Ada 6 Klaster Pelaku Kerusuhan dalam Demonstrasi UU Cipta Kerja, Peneliti Senior LIPI Membeberkan

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved