Lengkap, Feri Amsari Bongkar Indikasi Cacat Prosedur di UU Cipta Kerja, Belum Masuk ke Substansi

Lengkap, Feri Amsari bongkar indikasi cacat prosedur di UU Cipta Kerja, belum masuk ke substansi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2020). Hanya ditemui Staf Khusus Presiden, BEM SI akan kembali menggelar demo tolak UU Cipta Kerja dengan mengusung aksi #MosiTidakPercaya 

TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap, Feri Amsari bongkar indikasi cacat prosedur di UU Cipta Kerja, belum masuk ke substansi.

Omnibus Law UU Cipta kerja yang sudah disahkan DPR RI terus menuai polemik.

Diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan meneken draft UU Cipta Kerja menjadi lembaran negara.

Pemerintah meminta pihak yang tak sepakat dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa menempuh jalur Mahkamah Konstitusi.

Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menyebut pemerintah dan DPR tidak bisa menghapus pasal di undang-undang yang telah disahkan.

Meski saat pembahasan disepakati untuk dihilangkan.

Baca juga: Bukan Hanya eform.bri.co.id, Cara Cek Penerima BLT UMKM Bank Mandiri Syariah & BNI, Batas November

Baca juga: Setahun Jadi Mendikbud, Forum Guru Beri Nadiem Rapor Merah, Ada Nilai Eks Bos Gojek yang Dapat 100

Baca juga: Lengkap, Live Streaming Trans 7 & Usee TV MotoGP Teruel 2020, Berlangsung, Ada Kejutan Rider Jepang

Baca juga: Terjawab, Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Tahap II, Langsung Masuk Rekening, Menaker: Semua Lancar

Hal tersebut disampaikan Feri menyikapi adanya penghapusan Pasal 46 tentang Minyak dan Gas Bumi dari Undang-Undang Cipta Kerja.

"Tidak bisa seperti itu (dihapus), kan tidak ada buktinya bahwa semua sepakat di Panja.

Artinya ini pas sidang paripurna persetujuan bersama, mereka menyetujui blank kosong tanpa ada draf yang jelas di tangan mereka," kata Feri Amsari saat dihubungi Tribun, Jakarta, Minggu (25/10/2020).

Menurutnya, Kementerian Sekretariat Negara atau pihak Istana juga tidak bisa menghapus pasal.

Karena semua isi UU Cipta Kerja yang ada ditangan pemerintah sudah disetujui bersama di rapat paripurna DPR.

"Intinya pemerintah dan DPR mengabaikan proses.

Undang-undang ini disahkan dengan cara berantakan dan hendak diundangkan dengan cara berantakan pula," kata Feri Amsari.

Ia pun menyebut, cara-cara penghapusan pasal itu tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Undang-undang tersebut, jelas mengatur bahwa perubahan UU setelah pengesahan pada rapat paripurna hanya boleh dilakukan sebatas memperbaiki kesalahan pengetikan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved