Link info gtk v.2020.2.0, Cara Cek BSU di Info GTK, Dokumen yang harus Dibawa saat Pencairan BLT PTK

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman info.gtk.kemdikbud.go.id Berikut link info gtk v.2020.2.0, cara cek BSU di info gtk dan dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT PTK 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut link info gtk v.2020.2.0, cara cek BSU di info gtk dan dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT PTK 

Berikut ini cara daftar BLT guru honorer, simak update info gtk v.2020/info.gtk.kemdikbud.go.id.

Selain itu juga simak pula cara dan dokumen yang harus dibawa saat pencairan BLT PTK. 

Secara resmi, Pemerintah telah meluncurkan program bantuan subsidi upah yang diberikan kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non PNS atau honorer.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) Nadiem Makarim menjelaskan terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi tenaga pendidikan untuk bisa mendapatkan bantuan subsidi upah tersebut.

Kriteria tersebut yakni berstatus WNI, bukan PNS, pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan, tidak menerima bantuan subsidi gaji dari Kemenaker, dan tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

“Alasannya agar bansos adil dan enggak tumpang tindih.

Enggak ada individu dapat bantuan berlimpah, sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini kriteria sederhana,” jelas Nadiem dalam peluncuran bantuan subsidi upah TKP non-PNS, di laman resmi Kemendikbud, Selasa (17/11/2020).

Nadiem menjelaskan, pencairan dana bantuan pemerintah itu akan disalurkan hingga akhir November ini.

Baca juga: Info GTK TERBARU Sudah Kembali Normal, Cek Nama Penerima info.gtk.kemdikbud.go.id, Syarat Pencairan

Baca juga: Info GTK Terbaru, BLT Guru Honorer Cair, Cek Nama Penerima info.gtk.kemdikbud.go.id, Dipotong Pajak

Baca juga: UPDATE info.gtk.kemdikbud.go.id, Syarat agar BLT Guru Honorer Bisa Cair dan Contoh Format SPTJM BSU

Untuk bisa mendapatkan bantuan, Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU.

Untuk mengetahui status pencairan bantuan, rekening bank, serta lokasi cabang bank penyalur PTK dapat mengakses laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pangkalan data Dikti di pddikti.kemdikbud.go.id.

Untuk proses penyaluran, PTK perlu mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening.

Dalam prosesnya, PTK harus membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

PTK pun diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021.

"Sehingga waktu panjang untuk memastikan semua mendapatkan kalau ada kendala teknis," ujar Nadiem.

Halaman
1234

Berita Terkini