Kronologi Pemuda di Balikpapan Berbuat Hubungan Terlarang di Kamar Kosan, Direkam ke Bentuk Video
Ada kisah terungkap, seorang siswi kelas 3 salah satu SMK di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, AA (17) hendak mengakhiri hubungan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Ada kisah terungkap, seorang siswi kelas 3 salah satu SMK di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, AA (17) hendak mengakhiri hubungan dengan pacarnya, DA (28), yang telah berpacaran sejak awal 2020.
DA yang merasa tak terima, lantas mengancam akan menyebar video hubungan terlarang mereka ke publik.
Pada awak media, DA mengaku bahwa awal mulai ia dan pacarnya bersetubuh di sebuah kamar kos milik DA.
"Saya memang lagi minum (miras), cuma saya nggak maksa harus begitu (bersenggama). Dia sempat minum punya saya, terus tidur," ujar DA, Kamis (26/11/2020).
Baca juga: Update Video Asusila Mirip Gisel, Giliran Pemeran Pria akan Dipanggil Polisi, Kian Dekati Ibu Gempi
Baca juga: Ada Pria di Aceh Berbuat Amoral ke Anak Angkat Berkebutuhan Khusus, Sang Istri Wafat 1 Tahun Lalu
Perbuatan tersebut, akhirnya terus berlanjut di tiga tempat berbeda.
Hingga ketika berulang yang ketiga kalinya, yakni medio bulan Mei 2020, DA berinisiatif untuk mendokumentasikan perbuatan amoral mereka.
Perbuatan tak senonoh ini, sebut DA, sudah terjadi paling tidak 4 kali, yakni Bulan April, Mei, Juni dan November 2020.
Pada akhirnya, AA hendak mengakhiri jalinan cinta mereka.
Berkat perasaan tak terima, DA kerap mengancam AA akan menyebarluaskan video hubungan mereka ke publik.
AA yang terpojok, lantas mengadu kepada orangtuanya.
Baca juga: 6 Fakta Baru Hubungan Terlarang Siswi SMP dan Ayah Tiri di Surabaya, Hamil, Cara Kelabui Ibu Terkuak
Baca juga: 4 Fakta Ayah Tiri di Samarinda Asusila ke Anaknya Hingga Hamil, Aksi di Siang Hari Sampai Cek Medis
Di mana, orangtua AA yang geram, membawa persoalan ini ke meja hijau.
Hingga kemudian, laporan di proses, dan DA diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan di kediamannya, Sabtu (21/11/2020).
Baca juga: Bocah 12 Tahun di Kutai Timur Jadi Korban Perbuatan Amoral Kakek Sendiri
Atas perbuatannya, tukas Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Iptu Hadi Purwanto, DA terancam pidana berdasarkan Pasal 81 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Di mana pelanggar terancam pidana penjara 6-15 tahun dan pidana denda Rp 60.000.000-Rp 300.000.000.
(TribunKaltim.co/Mohammad Zein Rahmatullah)