UPDATE! Pendaftaran PPPK/P3K Segera Buka, Hak Tak Jauh Beda dengan PNS, Ini Rincian Gaji & Tunjangan

Editor: Doan Pardede
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENDAFTARAN PPPK/P3K - (ilustrasi) Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Federasi Guru Honorer (FGH) Jawa Barat menggelar aksi di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, memprotes upah mereka yang masih di bawah standar kelayakan, Rabu (18/5/2011). Rencana seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 resmi diumumkan oleh pemerintah, simak Informasi terbaru pendaftaran PPPK/P3K.

TRIBUNKALTIM.CO - Rencana seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 resmi diumumkan oleh pemerintah, simak Informasi terbaru pendaftaran PPPK/P3K.

Seleksi ini terbuka untuk guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2) yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Salah satu hal perlu diketahui seputar pendaftaran PPPK/P3K, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar juga bisa mendaftar PPPK guru 2021.

Berdasarkan perhitungan dari Dapodik, kebutuhan guru di luar ASN mencapai satu juta guru.

Baca juga: Kabar Gembira, Semua Guru Honorer Bisa Jadi P3K / PPPK Tahun 2021, Syarat & Cara Daftar, tanpa Kuota

Baca juga: CPNS 2021 dan PPPK SEGERA DIBUKA! Apa Syarat & Cara Daftar CPNS 2021? Jumlah Lowongan Besar-besaran

Baca juga: Gaji dan Tunjangan PPPK Sama dengan PNS, Presiden Jokowi Sudah Luncurkan Perpres No 98 Tahun 2020

Baca juga: KABAR GEMBIRA, Hanya Tunggu Tanda Tangan Presiden, Honorer K2 Bakal Jadi PPPK, Gaji Bisa Sama PNS

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim mengumumkan secara resmi rencana seleksi guru PPPK tahun 2021, Senin (23/11/2020) lalu.

Nadiem menyatakan, guru honorer bisa menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) lewat skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Kemendikbud akan memberikan kesempatan bagi 1 juta guru honorer menjadi ASN lewat skema PPPK dan proses seleksi akan dilakukan mulai tahun 2021.

Rekrutmen terbuka untuk semua guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan serta Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG yang) saat ini tidak mengajar.

"Semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPK hingga batas satu juta guru," terang Nadiem, dalam konferensi daring Pengumuman Seleksi Guru PPPK Tahun 2021, Senin (23/11/2020).

Baca juga: 1.856 Tenaga Honorer Bontang Terancam Dihapus, BPKSDM Usulkan Tenaga PPPK

Baca juga: Perekrutan PPPK di Kabupaten Kutai Timur Tunggu Kejelasan Aturan, Ini Alasannya

Setiap pendaftar, lanjut Nadiem, diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai 3 kali.

Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi pada tahun yang sama atau berikutnya.

"Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi," terangnya.

Pemerintah pusat akan memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi.

"Daerah tidak perlu khawatir mengajukan kebutuhan formasi karena biaya telah tersedia," kata Nadiem.

Kualitas guru tingkatkan hasil belajar murid

Nadiem mengatakan, berbagai riset menunjukkan hasil belajar siswa sangat dipengaruhi oleh peran guru.

Baca juga: Muhadjir Effendi Sebut Peluang Honorer jadi PNS dan P3K atau PPPK Masih Terbuka, Ada 156 ribu Kuota

Baca juga: Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup Pemberkasan CPNS 2019 dan Link sscndaftar.bkn.go.id, Cek Syarat

Tinggi rendahnya kualitas guru akan membedakan sekitar 53 persen hasil belajar siswa dalam beberapa tahun ke depan.

Berdasarkan data pokok pendidikan Dapodik, lanjut dia, jumlah guru ASN yang tersedia hanya 60 persen dari jumlah kebutuhan seharusnya.

"Jumlah ini pun dalam 5 tahun terakhir terus menurun, rata-rata 6 persen setiap tahun. Ini menyebabkan sulitnya tercapai pelayanan optimal bagi para siswa," paparnya.

Di sisi lain, lanjut Nadiem, banyak sekali guru-guru non-pegawai negeri sipil (non-PNS) atau guru honorer yang memiliki kompetensi yang sangat baik namun kesejahteraannya masih belum terjamin dengan baik.

"Bapak wakil presiden yang kami hormati, salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan pada peserta didik adalah melalui penyediaan tenaga pendidik yang berstatus ASN," imbuh dia.

Oleh karena itu, lanjut Nadiem, salah satu pendekatan yang Kemendikbud upayakan ialah melalui rekrutmen guru pegawai pemerintah lewat dengan perjanjian kerja PPPK.

Selain memastikan ketersediaan pengajar handal, kebijakan ini membuka peluang perbaikan kesejahteraan bagi para guru honorer di berbagai wilayah di tanah air yang memang layak jadi ASN.

"Upaya pemerintah ini telah ditempuh dengan koordinasi, sinkronasi, dan integrasi berbagai program dan kebijakan antar kementerian dan lembaga, di antara dengan peta kebutuhan, pengusulan formasi, kebutuhan alokasi anggaran gaji dan tunjangan pelekatnya, serta proses rekrutmen," paparnya.

Terkait dengan itu, terang Nadiem, pada hari ini pemerintah secara resmi mengumumkan rencana seleksi guru PPPK tahun 2021.

Penjelasan arah kebijakan dapat disaksikan melalui siaran langsung di tautan https://www.youtube.com/watch?v=EDUH43a1R7c

Setara PNS, ini rincian gaji PPPK dan tunjangannya

Lantas, berapa gaji PPPK dan tunjangan yang diterima?

Gaji dan tunjangan PPPK 

Gaji PPPK dan besaran tunjangannya juga sudah diatur oleh pemerintah.

Setiap ASN yang berstatus PPPK mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS. PPPK memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.

Dirangkum dari pemberitaan Kontan.co.id, Jumat (2/10/2020) pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 98 tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Perpres 98/2020 berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam PP itu disebutkan, gaji PPPK sama dengan gaji PNS.

Berikut daftar gaji PPPK berdasarkan Perpres No.98/2020:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500v

Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG). Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas:

  • Tunjangan keluarga. 
  • Tunjangan pangan. 
  • Tunjangan jabatan struktural. 
  • Tunjangan jabatan fungsional. 
  • Tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Ini 5 perbedaan seleksi PPPK 2021 untuk guru honorer

Dalam seleksi PPPK guru 2021 mendatang, ada setidaknya lima perbedaan dari tahun-tahun sebelumnya.

Berikut lima perbedaan seleksi PPPK guru 2021 yang dihimpun dari laman resmi Kemendikbud:

Kuota satu juta guru

Pada seleksi guru PPPK tahun 2021, batas jumlah guru mencapai satu juta guru.

Angka tersebut berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang formasinya terbatas.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, guru honorer harus menunggu dan antre pada tahun-tahun sebelumnya.

Pada PPPK 2021, semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi.

Ada tiga kali kesempatan

Di tahun sebelumnya, peserta seleksi PPPK hanya diberi satu kali kesempatan untuk ujian tiap tahun.

Kali ini, guru honorer mendapatkan kesempatan hingga tiga kali untuk mengikuti seleksi.

"Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” kata Nadiem.

Materi untuk persiapan

Untuk seleksi guru PPPK 2021, Kemendikbud menyediakan materi untuk persiapan menghadapi ujian seleksi.

“Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” ungkap Nadiem.

Hal ini tentu berbeda dengan seleksi PPPK di tahun sebelumnya yang tidak memberikan materi untuk persiapan.

Anggaran gaji P3K guru dari pemerintah pusat

Sebelumnya, gaji peserta yang lulus disiapkan oleh pemerintah daerah. Pada seleksi guru PPPK 2021, pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran untuk gaji guru PPPK.

Anggaran tersebut diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Bujet tersebut akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mendorong pemerintah daerah untuk segera mengajukan kebutuhan guru PPPK.

Pemerintah pusat tanggung biaya penyelenggaraan seleksi

Seperti halnya anggaran gaji, biaya penyelenggaraan seleksi guru PPPK 2021 akan ditanggung pemerintah pusat.

Hal tersebut berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dimana pemerintah daerah yang menanggung biaya penyelenggaraan ujian.

“Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” jelas Nadiem

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nadiem: Rekrutmen Guru Honorer Jadi ASN PPPK 2021 Resmi Dibuka " dan Setara PNS, ini rincian gaji PPPK dan tunjangannya, Ini 5 perbedaan seleksi PPPK 2021 untuk guru honorer

Berita Terkini