Muda Mudi di Bontang Lakukan Hubungan Terlarang 6 Kali, Orangtua Wanita Melaporkan ke Polisi

Pemuda yang tinggal di kawasan Tanjung Laut Bontang itu tak pernah menyangka masuk penjara.

Kolase Tribunkaltim.co
ILUSTRASI - Kepada polisi, MR (18), mengatakan persetubuhan yang ia lakukan bersama Melati (bukan nama sebenarnya) atas dasar suka sama suka alias tanpa paksaan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - MR (18) di hadapan petugas menyesali perbuatannya.

Pemuda yang tinggal di kawasan Tanjung Laut Bontang itu tak pernah menyangka masuk penjara.

Kepada polisi, MR (18), mengatakan persetubuhan yang ia lakukan bersama Melati (bukan nama sebenarnya) atas dasar suka sama suka alias tanpa paksaan.

Ia sama sekali tak mengira kisah cintanya, yang memang baru berusia satu bulan mengantarkan dirinya ke penjara.

Baca juga: Fakta Baru Roy Suryo Bocorkan Video Asusila Mirip Gisel yang Tersebar Hasil Curian, Cek 10 Kemiripan

Baca juga: Kasus Asusila di Samarinda, Didominasi dalam Rumah Tangga, Status Hubungan Tiri Paling Rentan

Bagaimana tidak?

Kendati jalinan hubungan mereka seumur jagung, namun keduanya telah melakukan hubungan layaknya sepasang pasutri sebanyak enam kali.

"Korban (Melati) masih duduk di bangku sekolah," kata Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat, Rabu (3/12/2020).

Belakangan diketahui, keduanya kerap melakukan hubungan intim di kediaman MR, Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.

"Saat rumah sedang sepi, dimanfaatkan tersangka untuk merayu korban," ucapnya.

Tersangka MR hanya tinggal bersama adiknya di Bontang, Kalimantan Timur.

Ia memilik orang tua, namun menetap di luar daerah.

Baca juga: 4 Fakta Ayah Tiri di Samarinda Asusila ke Anaknya Hingga Hamil, Aksi di Siang Hari Sampai Cek Medis

Baca juga: Hasil Swab Test Rizieq Shihab tak Dilaporkan ke Dinkes, Alasan MER-C hanya Sampaikan kepada Keluarga

Tegas Makhfud, kendati dilandaskan suka sama suka, namun perbuatan yang dilakukan MR terhadap kekasihnya yang masih berusia 17 tahun tetap melanggar hukum.

Tersangka MR dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukumannya sampai 15 tahun penjara. Jadi jangan main-main," tegasnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti, berupa telepon seluler milik korban dan tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved