TRIBUNKALTIM.CO - Apakah gaji PNS tahun 2021 bakal naik, begini penjelasan lengkap BKN dan Menpan RB, menanti keputusan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Dalam hitungan hari, tahun 2020 akan segera berakhir dan berganti tahun, adakah kabar gembira kenaikan gaji PNS tahun 2021?
Berikut penjelasan lengkap dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) dan juga Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ).
Lantas bagaimana keputusan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, selaku bendahara negara?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( PANRB ) Tjahjo Kumolo mengatakan, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan soal kenaikan gaji Pegawai Sipil Negeri ( PNS) pada tahun 2021.
"Yang saya ketahui belum ada kenaikan ya," katanya kepada Kompas.com, Minggu (7/12/2020).
Baca juga: Sistem Gaji PNS Berubah, Tak Lagi Berdasarkan Pangkat & Golongan, Gaji Jadi Lebih Besar atau Kecil?
Baca juga: Formula Gaji PNS Terbaru, Tersisa 2 Komponen, Ditentukan 3 Faktor Utama, Sistem Pangkat Ikut Berubah
Baca juga: UPDATE! Begini Kebijakan Gaji Pokok PNS dan Gaji 13 2020 dan 2021, Ada Perubahan Sistem Penggajian
Dihubungi secara terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur, Kementerian PANRB Teguh Widjanarko menjelaskan, berdasarkan formulasi gaji serta tunjangan PNS yang disusun sebelum pandemi Covid-19, periode 2018-2019, memang ada kenaikan.
Meski telah mengajukan usulan kenaikan gaji PNS, tetapi semua keputusan menjadi ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Sebenarnya hitungan itu sudah kita buat tahun 2018-2019, kemudian kita ajukan ke Kementerian Keuangan. Tetapi Kementerian Keuangan masih belum firm dengan simulasi yang dibuat," ujar Teguh.
"Masih dibahas terus. Kami tidak bisa menentukan. Masalah keuangan selalu harus berkoordinasi dengan Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara.
Apapun yang kita rumuskan tetapi jika tidak tersedia anggaran, tidak dapat kita eksekusi. Jadi pada saat ini kami terus berkoordinasi dengan kementerian terkait," sambungnya.
Formulasi yang diusulkan saat itu adalah gaji disertai tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Gaji ditentukan dengan indeks pada masing-masing tingkatan jabatan, baik jabatan pimpinan tinggi, administrator maupun fungsional. Demikian juga dengan tunjangan kemahalan yang ditentukan dengan indeks.
Sementara tunjangan kinerja ditentukan oleh kinerja yang telah dicapai.
Baca juga: Jusuf Kalla Bicara Peluangnya Nyapres di Pilpres 2024, Beri Peringatan Anies Baswedan Soal Jakarta
Baca juga: Hasil Liga Italia, Sampdoria vs AC Milan, Rossoneri Menang, Catatkan Rekor Gol di Serie A Musim Ini
Baca juga: KODE REDEEM Free Fire 7 Desember 2020, Buruan Klaim Hadiah FF Terbaru, Ada yang Resmi Garena
Kendati demikian, formulasi gaji PNS masih terus dibahas serta dirancang menyesuaikan anggaran negara.
"Kami sendiri terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
Dan memang benar menurut simulasi itu ada kenaikan gaji, tetapi semua penghasilan di luar gaji dan tunjangan dilarang diberikan.
Dan kami belum berani menargetkan tahun depan harus sudah selesai.
Sekali lagi, yang sangat menentukan dalam hal ini adalah Menteri Keuangan sebagai Bendahara Negara, bukan BKN," lugas dia.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) berupaya mempercepat penyiapan bahan perumusan kebijakan reformasi sistem pangkat dan penghasilan (gaji dan tunjangan) serta fasilitas PNS.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono beberapa waktu lalu, pengaturan tentang pangkat PNS saling terkait dengan pengaturan gaji.
Baca juga: INFO BMKG Prakiraan Cuaca Senin 7 Desember 2020, Yogyakarta Hujan Sedang dan Pontianak Hujan Ringan
Baca juga: Sinopsis Ikatan Cinta 7 Desember 2020, Andin Bongkar Kebohongan Elsa, Perbuatan Roy? Reaksi Al?
Baca juga: Daftar Pemenang MAMA 2020, BTS Borong Daesang Lagi, Ada Tiara Andini, Rizky Febian, Yovie Widianto
Ini sejalan dengan PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS yang telah diubah 18 kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Skema tunjangan PNS
Sementara untuk formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing daerah penempatan PNS.
Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem berbasis pada harga jabatan (job price).
Skema job price didasarkan pada nilai jabatan (job value), di mana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat.
Perlu diketahui bahwa pengaturan tentang pangkat PNS saat ini saling terkait dengan pengaturan tentang Gaji PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.
Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti jaminan pensiun PNS, jaminan/tabungan hari tua PNS, jaminan kesehatan, dan lain-lain.
Seluruh kebijakan penetapan penghasilan PNS tersebut tentu berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara, sehingga dibutuhkan upaya ekstra hati-hati dan didukung dengan hasil analisis dan simulasi yang mendalam dan komprehensif.
Sehingga mampu menghasilkan kebijakan yang baru tentang pangkat, gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS agar nantinya tidak memberikan dampak negatif, baik terhadap kesejahteraan PNS maupun kondisi keuangan negara.
Baca juga: Klasemen dan Hasil Liga Italia, AC Milan Kembali Ukir Sejarah Baru, Inter Milan Kudeta Juventus
Baca juga: Prakerja, BLT hingga Diskon Listrik, Febri Diansyah Minta KPK Usut Program Bagi-bagi Uang Pemerintah
Baca juga: Kunci Jawaban UAS / PAS Kelas 7 SMP, Bahasa Indonesia, Pilihan Ganda dan Esai, Tujuan Teks Deskripsi