Meski tak menyebut kapan uang akan masuk ke rekening penerima, sekjen Anwar berharap proses transfer dari bank ke penerima manfaat dapat segera dilaksanakan.
"Proses pemadanan data sudah selesai, semoga proses transfer bank ke penerima manfaat bisa segera dilaksanakan," kata Sekjen Anwar.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menjelaskan bahwa ada sejumlah rekening penerima subsidi gaji/upah yang bermasalah.
Sehingga, mereka tidak dapat bantuan subsidi gaji/upah sejak termin I meskipun memenuhi kriteria sebagai penerima.
Ia pun menyatakan bahwa pihaknya akan terus memperbaiki rekening subsidi gaji/upah yang bermasalah, dengan cara mengonfirmasi kepada pekerja atau pemberi kerja. Setelah itu, rekening yang aktif itu bisa diberikan kepada Kemenaker untuk bisa ditransfer.
“Tim kami di seluruh Indonesia bergerak cepat menghubungi seluruh pihak untuk bisa dilakukan perbaikan tentunya segera akan kita serahkan kepada Kemnaker,” tutupnya.
Baca juga: Reuters dan WHO Bongkar Kualitas Vaksin Sinovac Dibanding Merk Lain, Hanya Indonesia yang Pesan
Baca juga: Terjawab, IPW Bocorkan Jokowi Kantongi 2 Nama Pengganti Idham Azis, Usulan Wanjakti & Kompolnas?
Baca juga: Refly Harun Sorot Hasil Autopsi Jenazah Laskar Khusus FPI, Bandingkan Rekonstruksi, Tembak Jantung
Baca juga: Kelakuan Teddy Dibongkar Sule, Rumah Mewah dan Mobil Lina Sudah Dijual, Teddy Ngaku Dikejar Preman
Berikut cara cek penerima BLT ketenagakerjaan
Berikut ini cara untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU termin II atau cara mengecek BLT BPJS ketenagakerjaan.
Berikut cara cek penerima BLT ketenagakerjaan
Berikut ini cara untuk mengecek apakah Anda termasuk penerima BSU termin II atau cara mengecek BLT BPJS ketenagakerjaan.
- Buka laman resmi Kemnaker, kemnaker.go.id (KLIK)
- Klik tombol "Daftar" di bagian kanan atas website
- Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orangtua, bisa ayah atau ibu
- Klik "Daftar Sekarang"
- Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang akan dikirimkan via SMS ke nomor ponsel yang sudah didaftar sebelumnya
- Lakukan aktivasi akun setelah mendapatkan kode OTP Kembali ke situs resmi kemnaker.go.id dan klik tombol "Masuk atau Login"
- Anda diharuskan mengisi kolom formulir dalam situs yang terbagi menjadi 7 tahapan.
- Pastikan semua kolom diisi dengan data yang lengkap dan benar mulai dari profil, status pernikahan, jenjang pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.
Setelah semuanya terisi, akan muncul status pemberitahuan Anda di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima BSU yang diusulkan dari BPJS Ketenagakejaan ke Kemnaker
Dalam dashboard tersebut, terdapat tombol "kirim aduan" jika Anda sudah terdaftar di sistem Kemnaker namun Anda belum menerima subsidi upah. (*)