24 Desember Cuti Bersama Pemerintah, Cek Revisi Tanggal Libur Akhir Tahun 2020, Ada Sanksi Bagi ASN

Hari ini, 24 Desember 2020, cuti bersama Pemerintah, cek revisi tanggal libur akhir tahun 2020, ada sanksi bagi ASN

Editor: Amalia Husnul A
Freepik designed by stories
Ilustrasi. Hari ini, 24 Desember 2020, cuti bersama Pemerintah, cek revisi tanggal libur akhir tahun 2020, ada sanksi bagi ASN 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, 24 Desember 2020, cuti bersama Pemerintah, cek revisi tanggal libur akhir tahun 2020, ada sanksi bagi ASN

Hari ini, Kamis 24 Desember 2020 adalah hari pertama cuti bersama Desember 2020, simak perubahan jadwal cuti bersama Natal dan Tahun Baru berikut ini.

Pemerintah telah merevisi jadwal cuti bersama di akhir tahun 2020, cek kepastian tanggalnya.

Bagi Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang menaati jadwal cuti bersama 2020, MenpanRB telah siapkan sanksi

Ada perubahan terkait penetapan jadwal cuti bersama Desember 2020, simak update cuti bersama terbaru. 

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) mengurangi cuti bersama Desember 2020 menjadi hanya 2 hari, yakni 24 Desember 2020 dan 31 Desember 2020.

Baca juga: LENGKAP Perubahan Cuti Bersama Desember 2020, Dikurangi Jadi 2 Hari Saja, Cek Tanggal Cuti Bersama

Baca juga: Cuti Bersama Hanya 2 Hari Saja, Inilah Rincian Revisi Libur Nasional dan Cuti Bersama Desember 2020

Baca juga: REVISI Jadwal Libur Akhir Tahun 2020, dari Libur Natal hingga Tahun Baru 2021, Ada Sanksi bagi ASN

Baca juga: ADA Perubahan Jadwal Cuti Bersama 2020, Dimulai 24 Desember, Cek Tanggalnya, ASN Bakal Kena Sanksi

Keputusan pemangkasan libur tahun baru ini diambil setelah Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, digelar pada Selasa (1/12/2020).

Pengurangan cuti bersama 2020 ini ditandatangi oleh Presiden Jokowi pada 8 Desember 2020 dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020.

"Dengan demikian, maka secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak 3 hari, yaitu 28, 29, 30," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual, Selasa (1/12/2020).

Menko PMK Muhadjir Effendy merinci libur mulai tanggal 24 sampai 27 Desember.

"Adapun liburnya, mulai 24 sampai 27 Desember adalah libur Natal. 24 Desember itu cuti bersama Natal, 25 itu Natalnya, dan 26 itu hari Sabtu, 27 itu hari Minggu," tutut Muhadjir.

Sementara yang sebelumnya pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah di tanggal 28, 29, 30 Desember tidak libur.

Baru kemudian 31 Desember adalah libur pengganti Idul Fitri, dan kemudian 1 Januari 2021 karena Tahun Baru.

Jika dirinci, akan ada lima hari libur di bulan akhir tahun ini.

Baca juga: Pecah Rekor, Thamrin Nine Gedung Tertinggi di Indonesia 382,9 Meter, Lampaui Empire State Building

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved