TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman, angkat bicara mengenai pembubaran Ormas FPI di Indonesia.
Pembubaran organisasi masyarakat ( Ormas ) Front Pembela Islam ( FPI ) pimpinan M Rizieq Syihab pada 30 Desember 2020.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)
Ditandatangani oleh enam pejabat tinggi yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Baca juga: Kegiatan FPI Dilarang Pemerintah, Tanggapan Rocky Gerung, Fadli Zon Sebut Praktik Otoritarianisme
Baca juga: Penghentian Kegiatan FPI, Menkopolhukam Mahfud MD: Sejak 20 Juni 2019 secara De Jure Telah Bubar
Baca juga: Usai Aktivitas FPI Dilarang, Habib Rizieq Beri Instruksi, Daftar Deklarator Front Persatuan Islam
Juga ada Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta pemberhentian kegiatan Front Pembela Islam ( FPI ).
Pelarangan berbagai bentuk atribut maupun kegiatan FPI sudah pasti berimbas pada pimpinan-pimpinan cabang dibeberapa daerah agar mengikuti aturan.
Dalam kesempatannya, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman saat ditemui pada press rilis tahunan yang digelar hari ini (31/12/2020) di Mako Polresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Menjelaskan, berkaitan dengan pembubaran FPI yang sudah jelas dikemukakan oleh Menko Polhukam, ia mengaku mendapat atensi agar melakukan penertiban serta menjaga situasi agar tetap kondusif.
Baca juga: FPI Terlarang, Fadli Zon Tak Tinggal Diam, Fahri Hamzah Kecewa ke Mahfud MD, Sikap NU & Muhammadiyah
Baca juga: Tak Tinggal Diam FPI Dicap Ormas Terlarang, Habib Rizieq Langsung Beri Instruksi, Ada 2 Rencana
"Tadi pagi juga saya melaksanakan video conference (vicon) dengan bapak Kapolda Kaltim, dan beliau tegas mengatakan tidak ada atribut-atribut FPI terutama di Kota Samarinda," jelasnya.
Hal ini dipastikan dilakukan, saat jajaran Polresta Samarinda nantinya akan mendatangi langsung ke markas FPI yang berbasis di Jalan Gerilya, Kota Samarinda.
Komunikasi secara persuasif akan dilakukan, guna tidak ada kesan bahwa aparat bertindak semena-mena terhadap para anggota organisasi FPI ini.
Baca juga: Tak Ada Nama Habib Rizieq, Berikut 19 Deklarator Front Persatuan Islam, Wadah Baru FPI Usai Dilarang
Baca juga: Komnas HAM Beber Bukti Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Proyektil Hingga Rekaman CCTV Jadi Petunjuk
Terlebih aturan terbaru yang mengatur sudah betul-betul sangat jelas.
"Itu nanti kita pastikan, dari TNI-Polri dan Satpol PP akan mendatangi tempat-tempat yang ada (baliho) ataupun bekas markas FPI. Semalam, kita datangi kosong (tidak ada aktifitas), kita akan tetap maksimalkan atau menindaklanjuti apa yang menjadi atensi pimpinan yakni bapak Presiden untuk menjaga kondusifitas," tegas Kombes Pol Arif Budiman.
Ia pun menyinggung, daerah lain juga sudah melakukan hal sama, menurunkan baliho, dan mensosialisasi agar tidak ada kegiatan apapun.
Baca juga: Tak Tinggal Diam FPI Dicap Ormas Terlarang, Habib Rizieq Langsung Beri Instruksi, Ada 2 Rencana
Baca juga: Lembaga Bentukan Presiden Soeharto Beber Bukti-bukti Baru, Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI Terungkap?
Baca juga: HOAKS! Komnas HAM Tak Temukan Rumah Penyiksaan, Dugaan 6 Anggota FPI Ditembak Polisi Disiksa Keliru
Kapolsek jajaran yang hadir dalam press rilis, juga diminta secara persuasif dan terus melakukan sosialisasi pada masyarakat.