Berita Nasional Terkini
Front Persatuan Islam Terancam Dibubarkan, Senasib FPI yang Dilarang, Polisi Jelaskan Alasannya
Front Persatuan Islam tak leluasa aktivitas, senasib FPI yang dilarang, polisi jelaskan alasannya
TRIBUNKALTIM.CO - Front Pembela Islam yang dilarang beraktivitas oleh Pemerintah mengganti nama menjadi Front Persatuan Islam.
Menkopolhukam Mahfud MD pun menjelaskan Front Persatuan Islam atau FPI model baru boleh berdiri.
Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini memimpin pengumuman pelarangan FPI beraktivitas di Indonesia.
Meski diperbolehkan berdiri, FPI model baru terancam tak leluasa beraktivitas.
Aparat polisi siap membubarkan kegiatan organisasi baru pengganti FPI yang dilarang tersebut.
Bahkan, FPI model baru berpotensi dilarang menyusul Front Pembela Islam yang sudah dianggap bubar oleh Pemerintah.
Baca juga: TERBARU Ramalan Zodiak Hari Ini Rabu 6 Januari 2021, Libra harus Hati-hati, Capricorn Dimanfaatkan
Baca juga: Calon Guru Jangan Sedih Dulu, Kesempatan Jadi PNS Terbuka Lebar, Ada Penjelasan Mendikbud Nadiem
Baca juga: Jadwal Liga Italia Malam Ini, BIG MATCH AC Milan vs Juventus, Link Live Streaming RCTI, Gratis
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 6 Januari 2021, Scorpio Cobalah Luangankan Waktu Untuk Kekasihmu
Kabiro Penerangan Masyarakat Humas Polri, Brigjen Pol Rudi Hartanto angkat bicara soal FPI model baru.
Seperti diketahui, seusai dilarang FPI mengganti nama menjadi Front Persatuan Islam.
Rudi menyebut pemerintah berhak membubarkan FPI model baru.
Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Kompas TV, Selasa (5/1/2021).
Dalam konferensi pers, Rudi menyebut pembubaran atau pelarangan FPI model baru akan dilakukan jika mereka tak menaati peraturan.
Misalnya, jika FPI model baru tak mendaftarkan organisasinya.
"FPI yang jelas semua ada aturan-aturan," jelas Rudi.
"Sebenarnya jenis FPI baru dan sebagainya kalau dia ingin menjadi ormas harusnya mengikuti aturan yang berlaku."
Jika FPI model baru mendaftarkan diri, Rudi menyebut pemerintah tak akan kembali membubarkan atau melarang kegiatan.