Ekonomi dan Bisnis

Mengenal 3 Program Crash Program, Pemerintah Beri Keringanan Utang Bagi Debitur Kecil UMKM

Penulis: Heriani AM
Editor: Budi Susilo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara, Kusumawardhani (tengah) menjelaskan capaian kinerja sepanjang tahun 2020. Dimana pandemi COVID-19 memberikan dampak signifikan terhadap kondisi ekonomi, keuangan, dan sosial di Tanah Air pada acara temu media di Balikpapan, Senin (22/3).

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Corona Virus Disease-19 atau Covid-19, memberikan dampak yang cukup signifikan pada sebagian besar masyarakat Indonesia.

Pengaruh yang diberikan tidak hanya dari segi kesehatan, namun juga perekonomian

Perolehan pendapatan masyarakat menurun dari waktu ke waktu.

Penurunan pendapatan ini juga berdampak pada debitur-debitur untuk melunasi utangnya kepada negara.

Baca juga: Tingkatkan Penerimaan, DJP Kaltimtara Kukuhkan 165 Relawan dari Perguruan Tinggi

Baca juga: Kanwil DJP Kaltimtara Beber Pemerintah Beri Insentif Pajak Karyawan yang Kerja di Perusahaan

Atas dasar inilah Kementerian Keuangan c.q DJKN memberikan program keringanan utang kepada negara oleh debitur-debitur kecil dengan mekanisme Crash Program.

Kepala Kantor Wilayah DJKN Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) Kusumawardhani menjelaskan, Crash Program pada dasarnya merupakan program yang memberikan keringanan utang.

Dalam bentuk pengurangan jumlah utang yang dibayar atau moratorium tindakan hukum pengurusan piutang negara.

Pengurangan jumlah utang yang dibayar dilakukan dengan mengurangi pembayaran pelunasan utang oleh debitur dalam bentuk pengurangan pokok utang dan penghapusan bunga, denda, dan ongkos/biaya lain.

Besaran tarif keringanan yang diterapkan mulai dari 35 persen hingga 60% untuk sisa utang pokok, dengan tambahan keringanan sebesar 50 persen apabila lunas sampai dengan Juni 2021.

Baca juga: NEWS VIDEO DJP Kaltimtara Tindak Tegas Oknum Tak Bayar Pajak, Yang Rugikan Negara Hingga 2,9 Miliar

Dan 30 persen pada Juli sampai dengan September 2021, dan 20 persen pada Oktober sampai 20 Desember 2021.

"Sedang moratorium sendiri bisa dalam bentuk penundaan penyitaan barang jaminan lain atau harta kekayaan lain, penundaan lelang, maupun penundaan paksa badan hingga status bencana nasional pandemi COVID-19 dinyatakan berakhir oleh pemerintah," terangnya kepada Tribunkaltim.co melalui press rilis pada Senin (22/3/2021).

Moratorium hanya diberikan kepada debitur yang juga memiliki kondisi khusus, yaitu terbukti terdampak pandemi COVID-19 dan pengurusan Piutang Negaranya baru diserahkan setelah ditetapkan status bencana nasional pandemi COVID-19.

Baca juga: DJP Kaltimtara Kejar Potensi Pajak Usaha Sarang Burung Walet, Tahun Lalu Hasilkan Rp 1,8 Triliun

Baca juga: NEWS VIDEO DJP Kaltimtara Tindak Tegas Oknum Tak Bayar Pajak, Yang Rugikan Negara Hingga 2,9 Miliar

Lanjut perempuan berkacamata ini, hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus atau Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dengan Mekanisme Crash Program tahun anggaran 2021.

Inilah yang menjadi objek dari Crash Program adalah:

1. Debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perorangan atau badan hukum/badan usaha dengan pagu kredit maksimal Rp 5 Miliar;

Halaman
12

Berita Terkini