Ekonomi dan Bisnis

Mengenal 3 Program Crash Program, Pemerintah Beri Keringanan Utang Bagi Debitur Kecil UMKM

Penulis: Heriani AM
Editor: Budi Susilo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kanwil DJKN Kaltimtara, Kusumawardhani (tengah) menjelaskan capaian kinerja sepanjang tahun 2020. Dimana pandemi COVID-19 memberikan dampak signifikan terhadap kondisi ekonomi, keuangan, dan sosial di Tanah Air pada acara temu media di Balikpapan, Senin (22/3).

2. Debitur perorangan yang menerima Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS) dengan pagu kredit maksimal Rp 100 juta; dan

3. Debitur lain secara umum dengan pagu kredit maksimal Rp 1 Miliar yang piutangnya telah diserahkan kepengurusannya ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan telah terbit Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2020.

"Debitur-debitur ini, lalu diharuskan untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) paling lambat 1 Desember 2021," terangnya.

Dipersembahkan Buat Debitur Kecil

Dengan fokus kepada debitur kecil, Program Keringanan Utang tidak berlaku untuk Piutang Negara yang berasal dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan (TGR/TP), Piutang Negara yang berasal dari ikatan dinas.

Lalu Piutang Negara yang berasal aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), serta Piutang Negara yang terdapat jaminan penyelesaian utang berupa asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.

Program ini merupakan suatu upaya pemerintah untuk membantu dan memberikan angin segar bagi para debitur yang mengalami kendala dalam pembayaran utangnya akibat Covid-19.

Diharapkan dengan adanya program ini, debitur-debitur yang kesulitan dapat menyelesaikan kewajiban utangnya kepada negara.

Baca juga: Tingkatkan Penerimaan, DJP Kaltimtara Kukuhkan 165 Relawan dari Perguruan Tinggi

Baca juga: DJP Kaltimtara Tindak Tegas Oknum Tidak Bayar Pajak yang Rugikan Negara Hingga Rp 2,9 Miliar

Di sisi lain, program ini menjadi salah satu kontribusi DJKN dalam mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, meredakan beban para debitur kecil yang terdampak pandemi covid-19, sekaligus mempercepat penyelesaian Piutang Negara pada instansi pemerintah.

Ditambahkan Kepala KPKNL Balikpapan, Chairiah keringanan yang diberikan ke debitur, setelah sebelumnya melakukan pemetaan. Dari pemetaan yang telah pihaknya lakukan, ada 62 debitur memenuhi syarat yang telah disurati.

Baca juga: Awal September, DJP Kaltimtara Layani Tatap Muka, Ambil Antrian Secara Daring

Baca juga: Penyelidikan Dilangsungkan 2016, Persuasif Dilakukan Kanwil DJP Kaltimtara Menghindari Proses Pidana

"Kebijakan ini juga sudah kita lakukan sosialisasi melalui media sosial. Banner, spanduk, baliho juga sudah dipasang di banyak titik," jelasnya.

Setelah bersurat, lanjut Chairiah, pihaknya menunggu debitur untuk segera melayangkan permohonan lalu diproses.

"Setelah permohonan diterima, akan langsung diproses. Sudah dilakukan seminggu belakangan, tapi sampai sekarang belum ada permohonan yang masuk ke kami. Akan terus kami pantau sampai di akhir 2021," pungkasnya.

Penulis Heriani | Editor: Budi Susilo

Berita Terkini