PPDB Balikpapan 2021

4 Jalur PPDB Balikpapan 2021 Jenjang Sekolah Dasar (SD), Lengkap Persyaratan dan Jadwalnya

Editor: Syaiful Syafar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Kota Balikpapan. Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2021/2022.

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kembali membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun ajaran 2021/2022.

Ada empat jalur yang dibuka untuk pendaftaran jenjang SD pada PPDB Balikpapan 2021/2022, yakni Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan, dan Jalur Umum.

Berikut pengertian dan persyaratan peserta sebagaimana yang dilansir dari laman resmi balikpapan.siap-ppdb.com:

1. Jalur Zonasi

Pengertian Jalur Zonasi adalah jalur pendaftaran yang diperuntuk bagi peserta didik yang berada di wilayah yang ditetapkan berdasarkan sebaran sekolah, kapasitas daya tampung sekolah serta jarak tempat tinggal dengan sekolah.

Jarak tempat tinggal dengan sekolah ditetapkan dengan prinsip jarak antara titik koordinat tempat tinggal peserta dengan titik koordinat sekolah.

Baca juga: Pendaftaran PPDB 2021 Malinau Dibuka, 7 Sekolah Terapkan Pendaftaran Online, Berikut Caranya

2. Jalur Afirmasi

Pengertian Jalur Afirmasi adalah jalur pendaftaran yang diperuntukkan bagi peserta didik yang menerima program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah.

3. Jalur Perpindahan

Pengertian Jalur Perpindahan adalah jalur proses PPDB yang diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari luar daerah atau peserta didik yang mengikuti orang tua/wali karena pekerjaan atau sebab lainnya dan daerah sekitar perbatasan wilayah Kota Balikpapan.

4. Jalur Umum

Jalur Umum adalah jalur khusus yang disediakan selain tiga jalur di atas.

Diketahui, untuk jenjang SD memang tidak berlaku Jalur Prestasi seperti pada jenjang SMP.

Hal ini berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Alasannya, karena umumnya di level TK belum memiliki prestasi.

Sehingga, boleh dikatakan Jalur Umum ini adalah jalur yang disediakan untuk mengantisipasi ketika ada calon peserta didik yang tidak tertampung melalui tiga jalur di atas.

Baca juga: Polemik SMAN 10 Melati Samarinda, Kepsek Jamin PPDB Berjalan Lancar

KUOTA SISWA

Untuk pendaftaran jenjang SD PPDB Balikpapan 2021/2022 disediakan kuota sebagai berikut:

Jalur Zonasi:
Tersedia 60 sekolah dengan kuota 3607 siswa

Jalur Afirmasi:
Tersedia 60 sekolah dengan kuota 819 siswa

Jalur Perpindahan:
Tersedia 60 sekolah dengan kuota 320 siswa

Jalur Umum:
Tersedia 60 sekolah dengan kuota 1889 siswa.

Baca juga: Ini Syarat PPDB SD dan SMP Jalur Afirmasi di Tarakan, Wajib Cantumkan KIP, PKH dan Surat BPBD

PERSYARATAN PESERTA

Syarat Peserta Jalur Zonasi

* Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 9 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan; paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; atau sekolah memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun;

* Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada poin di atas dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis.

* Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada poin di atas dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

* Syarat usia sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat, yakni Akte Kelahiran atau bukti lain yang disahkan penggunanaannya oleh hukum dan Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli tahun berjalan.

Baca juga: PPDB Boarding School Tahun 2021 di Tana Tidung, Buka Dua Jalur Pendaftaran

Syarat Peserta Jalur Afirmasi

* Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 9 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan; paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; atau sekolah memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun;

* Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada poin di atas dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis.

* Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada poin di atas dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

* Syarat usia sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat, yakni Akte Kelahiran atau bukti lain yang disahkan penggunanaannya oleh hukum dan Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli tahun berjalan.

Baca juga: Cegah Server Down saat PPDB, Komisi IV DPRD Harapkan Disdikbud Belajar dari Pengalaman Tahun Lalu

Syarat Peserta Jalur Perpindahan

* Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 9 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan; paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; atau sekolah memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun;

* Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada poin di atas dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan kesiapan psikis.

* Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada poin di atas dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

* Syarat usia sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat, yakni Akte Kelahiran atau bukti lain yang disahkan penggunanaannya oleh hukum dan Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun per 1 Juli tahun berjalan.

Baca juga: PPDB 2021 di Kabupaten Tana Tidung Buka Empat Jalur, Ada Pengecualian untuk Beberapa Sekolah Ini

Syarat Peserta Jalur Umum

1. Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; atau 7 (tujuh) tahun sampai dengan 9 tahun pada tanggal 1 Juli pada tahun berjalan;

2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun.

Baca juga: PPDB Online 2021, Dinas Pendidikan Samarinda Siapkan 4 Wilayah Zonasi untuk Tingkat SMP

JADWAL PENDATARAN PPDB SD BALIKPAPAN 2021/2022

Pendaftaran Online
16 - 25 Juni 2021
Waktu: 24 jam

Pengumuman
26 Juni 2021
Waktu: 08:00 - 12:00 Wita

Daftar Ulang
28 - 29 Juni 2021
Waktu: 08:00 - 12:00 Wita
Lokasi: Sekolah masing-masing

Hari Pertama Masuk Sekolah
12 Juli 2021
Waktu: 08:00 - 14:00 Wita
Lokasi: Sekolah masing-masing

Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah
12 - 14 Juli 2021
Waktu: 08:00 - 14:00 Wita
Lokasi: Sekolah masing-masing. (*)

IKUTI UPDATE BERITA PPDB BALIKPAPAN 2021

Berita Terkini