Virus Corona

PPKM Diperpanjang Lagi, Ini Aturan Terbaru: Sekolah Tatap Muka hingga Jam Operasional Mal

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Ini aturan terbaru terkait PPKM.

Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam ratas Evaluasi Perkembangan dan Tindak Lanjut PPKM level 4 yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Sabtu (7/8/2021). 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang.

Daerah Jawa-Bali diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, sedangkan di luar Jawa diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Apa saja perubahan aturan PPKM kali ini?

Baca juga: 5 Daerah di Kalimantan Timur Diperpanjang PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021, Ini Daftarnya

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 untuk daerah di Jawa-Bali.

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4,3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Sejumlah Aturan Baru dalam PPKM yang Perlu Diketahui: Jam Operasional Mal hingga Rumah Ibadah.

Aturan perpanjangan PPKM tersebut secara lebih rinci akan dituangkan dalam instruksi Mendagri (Inmendagri).

Hanya saja kata Luhut akan ada beberapa perubahan dalam penerapan PPKM Level 4 di Jawa Bali dalam seminggu ke depan.

Pada perpanjangan kali ini, Luhut menyebut pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4.

Baca juga: Kasus Belum Turun, Airlangga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021

Tentunya, uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat.

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," jelas dia.

Luhut menuturkan, mal di empat wilayah tersebut dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.

Hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan.

"Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor, minggu ini akan disusun SOP protokol kesehatan agar minggu depan, mulai 17 Agustus 2021, untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift," ujar dia.

Penyekatan jalan saat Berlakunya PPKM di Jalan Kalibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (8/8/2021). Pemerintah memutuskan kembali memprpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021
Penyekatan jalan saat Berlakunya PPKM di Jalan Kalibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (8/8/2021). Pemerintah memutuskan kembali memprpanjang PPKM hingga 16 Agustus 2021 (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Penyesuaian di tempat ibadah

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved