Berita Nasional Terkini

Akun Medsos Diduga Milik Tersangka Korupsi Budhi Sarwono Buat Postingan, KPK tak Tinggal Diam

KPK tidak tinggal diam dan langsung menggeledah rutan usai akun Instagram (IG) diduga milik Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono bikin unggahan.

Editor: Ikbal Nurkarim
Jeprima/Tribunnews
Ketua KPK Firli Bahuri saat menghadirkan Bupati Kabupaten Banjarnegara (2017-2022) Budhi Sarwono dan eks Ketua Tim Sukses dari BS pada Pilkada sekaligus Makelar Kedy Afandi yang telah ditetapkan sebagi tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK Merah Putih., Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2021). KPK menggeledah hunian Budhi usai diduga akun Medsos miliknya mengunggah sesuatu. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun hanya beberapa saat usai di tahan akun instagram diduga milik sang bupati yakni @budhisarwono mengunggah sesuatu.

KPK tidak tinggal diam dan langsung menggeledah Rumah Tahanan Negara (rutan) usai akun Instagram (IG) diduga milik Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono bikin unggahan.

Budhi Sarwono ditahan di Rutan KPK Kavling C1 pada Jumat (4/9/2021) malam.

Baca juga: Spanduk Terima Kasih KPK Muncul di Banjarnegara, Usai Bupati Budhi Sarwono Jadi Tersangka Korupsi

Baca juga: LENGKAP Profil Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono: Tersangka KPK hingga Diusung 3 Partai saat Pilbup

Baca juga: PERNAH VIRAL, Deretan Aksi Nyeleneh Budhi Sarwono, Bupati Banjarnegara yang Kini Jadi Tersangka KPK

Budhi Sarwono ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

Ia ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2017-2018.

"KPK langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dan tidak menemukan peralatan komunikasi apapun," terang Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (4/9/2021) dilansir dari Tribunnews.com dengan judul KPK Geledah Rutan Gara-gara Akun Instagram Diduga Milik Budhi Sarwono Bikin Unggahan.

"Tersangka BS juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya tidak bisa menggunakan media sosial," tuturnya. .

KPK, kata Ali, memastikan seluruh tahanan lembaga antirasuah dilarang membawa atau menggunakan peralatan elektronik, termasuk alat komunikasi ke dalam rutan, sebagaimana diatur PermenkumHAM RI Nomor 6 Tahun 2013.

Ia juga menegaskan bahwa keamanan rutan selalu dijaga oleh petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas.

"KPK memeriksa secara detil dan berlapis kepada setiap tahanan yang akan masuk ke rutan. Oleh karena itu, terkait adanya postingan di akun media sosial tahanan KPK, bisa dimungkinan hal tersebut dilakukan oleh orang lain," kata Ali.

Baca juga: Kontroversi Bupati Budhi Sarwono Tersangka Korupsi, Ngeluh Gaji Kecil hingga Salah Sebut Nama Luhut

Sebelumnya, akun IG @budhisarwono mengunggah foto Budhi Sarwono disertai keterangan berisi pernyataan Budhi menenggapi penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.

Dalam postingan akun IG tersebut Buhdi juga menantang KPK untuk menunjukkan bukti keterlibatannya.

Bahkan ia menegaskan tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong.

Berikut postingan yang diunggah akun IG @budhisarwono

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved