TRIBUNKALTIM.CO - Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) belum mendaftarkan gugatan terhadap kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Diketahui, pengusaha menolak revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan Anies Baswedan.
Meski belum ada keputusan PTUN, Apindo mengimbau anggotanya hanya membayarkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 yang hanya sebesar Rp 37 ribu atau 0,8 persen.
Diketahui, dalam kebijakan terbaru, Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen, atau lebih dari Rp 200 ribu.
Keputusan Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan UMP dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen menuai kontroversi.
Baca juga: Orang Dekat Jokowi Jadi Calon Kuat Pengganti Anies Baswedan, Respon Gerindra Soal Calon Pj Gub DKI
Baca juga: Beda dari Sebelumnya, Cuitan Twitter Terbaru Ferdinand Hutahaean, Kali Ini Ucap Allah Yang Maha Kuat
Baca juga: Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Dugaan SARA, Ferdinand Hutahaean Bongkar Dirinya Mualaf Sejak 2017
Bahkan, Kemnaker mengingatkan Anies Baswedan menggunakan PP Pengupahan dan UU Cipta Kerja dalam menetapkan UMP DKI Jakarta 2022.
Dilansir dari Kompas.com, Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) mengimbau perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta agar menerapkan kenaikan Upah Mininum Provinsi ( UMP) sebesar 0,85 persen atau setara Rp 37.749.
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Apindo DKI Jakarta Nurjaman mengatakan, kenaikan itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021.
"Masih kami imbau kenaikannya 0,85 persen.
Tidak lama lagi kami juga berkirim surat ke pemerintah bahwa kami memberikan imbauan kepada perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab Apindo ke perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta," ujar Nurjaman, Jumat (7/1/2022).
Apindo menolak terbitnya Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta Tahun 2022 sebesar Rp 4.641.854.
Kenaikan itu sekitar 5,1 persen.
Nurjaman mengatakan, pihaknya masih menyiapkan gugatan terhadap Gubernur DKI Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Mestinya sih minggu ini, tetapi ada perubahan-perubahan.
Kami lagi korek-korek lagi.
Belum (bisa pekan ini). Karena kami harus hati-hati, lawannya pejabat," kata Nurjaman.
Baca juga: PDIP Usung Sosok Kepercayaan Jokowi Gantikan Anies Baswedan Pimpin Jakarta, Profil Heru Budi Hartono
Salah satu poin gugatannya, lanjut Nurjaman, menuntut pembatalan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.
"Supaya kembali ke jalan yang benar gitu lho, yakni Kepgub 1395," ujar Nurjaman, Selasa (4/1/2022).
Pada 16 Desember 2021, Anies Baswedan telah meneken serta menerbitkan kepgub terkait UMP DKI 2022, yang sebelumnya hanya naik 0,85 persen atau setara Rp 37.749 kini menjadi 5,1 persen (naik Rp 225.000-an).
Kenaikan UMP DKI 2022 tersebut menimbulkan pro dan kontra, tentunya didukung oleh para pekerja tetapi ditolak oleh para pengusaha.
Apindo DKI telah melayangkan dua surat kepada Anies terkait kenaikan UMP itu.
"Yang pertama sebelum kepgub keluar, belum ada balasan juga.
Eh malah keluar kepgub, kemudian kami kirim lagi surat," kata Nurjaman.
Anies Baswedan Minta Pengusaha Tak Bangkit Sendiri
Dilansir dari Wartakota dalam artikel berjudul Usai Revisi UMP DKI 2022 Jadi 5,1 Persen, Anies Ingatkan Pengusaha Jangan Bangkit Sendirian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan pengusaha untuk tidak bangkit sendirian di tengah naiknya perekonomian yang sempat terhantam pagebluk Covid-19.
Para pekerja, kata Anies Baswedan, juga memiliki andil untuk ikut merasakan pulihnya perekonomian dengan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP) 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp 225.667 per bulan.
Baca juga: Anies Baswedan Mulai Ditinggal? Nasdem, Golkar, Gerindra Beber Calon Pilgub DKI, PSI & PDIP Kompak
“Sekarang kami minta yuk kita berangkatnya sama-sama, jangan bangkit sendiri-sendiri.
Tapi bangkit sama-sama, ya pekerjanya bangkit, ya pengusahanya bangkit, dan ekonomi bergerak,” kata Anies Baswedan yang dikutip dari YouTube Tilik News pada Rabu (5/1/2022).
Anies Baswedan mengatakan, Jakarta di bawah kepemimpinannya harus mengedepankan azas keadilan.
Kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen dinilai lebih adil dan mampu menggerakkan roda perekonomian, dibanding 0,85 persen atau Rp 38.000.
Dengan kenaikan UMP sekarang, diharapkan daya beli buruh atau masyarakat meningkat sehingga cashflow di Ibu Kota dapat terjaga.
Pertimbangan Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP 2022 juga berdasarkan tingkat ekonomi 2021 dan proyeksi pertumbuhan ekonomi serta inflasi 2022 dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Indonesia.
“Kami di Jakarta ingin yang besar (pengusaha) tambah besar, tapi yang kecil (buruh) tolong tambah besar juga.
Jangan yang kecil tetap kecil, dan yang besar tambah besar,” ujar Anies Baswedan.
“Jadi, membesarkan yang kecil (buruh) tanpa mengecilkan yang besar (pengusaha).
Sehingga yang besar tambah besar tapi yang kecil juga boleh ikut besar.
Begitu kira-kira,” lanjutnya.
Baca juga: Akhirnya Anies Baswedan Minta Pengusaha Tak Bangkit Sendiri Abaikan Pekerja, Gub DKI Tak Revisi UMP
Dalam kesempatan itu, Anies juga mengajak pengusaha untuk ikut memikul persoalan tersebut bersama-sama.
Hal ini juga selaras dengan konsep pembangunan yang diterapkan oleh Bapak Bangsa Indonesia Soekarno-Hatta dengan mengedepankan azas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Bapak-Ibu kita makan malam di sebuah gedung (Balai Kota) yang lokasinya hanya 1,1 kilometer dari gedung yang namanya Pancasila.
Gedung yang disepakati dengan berdirinya Republik ini, tidak ada kalimat lain yang menjadi alasan ini didirikan yaitu menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya. (*)