TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Direktorat Reskrimsus Polda Kaltim menetapkan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kutim berinisial IR (59) sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi.
Penetapannya sendiri pada Kamis (3/2/2022) lalu dan keesokan harinya, Jumat (4/2/2022), IR kemudian dimutasi menjadi Asisten Pemerintahan di Kabupaten Kutim.
Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Indra Lutrianto menerangkan, IR diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan dan pemasangan genset dan panel sinkron di Desa Sinamba, Muara Bengkal, Kutim.
"Jadi penetapan IR sebagai tersangka ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yang berinisial WA selalu KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) yang lebih dulu berstatus terdakwa dan sudah divonis," jelas Kombes Pol Indra, Selasa (8/2/2022).
Lebih lanjut Indra menjelaskan, tersangka IR dan terpidana WA bekerja sama dengan melakukan pengadaan dan pemasangan genset 350 KVA dan panel sinkron.
Baca juga: Kejari Kubar Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah di Kutai Barat
Baca juga: Kasus Korupsi Hibah Kemenag untuk MTS Negeri Samuntai, Terdakwa Dituntut 6 Tahun Penjara
Persoalannya, kata Indra, pengadaan tersebut direalisasi tanpa menjalankan prosedur yang berlaku. Dan di situ ada dugaan penggelembungan anggaran atau mark up yang dilakukan pelaku.
"Kemudian kami melakukan penyelidikan terkait dokumen yang berkaitan dengan pengadaan itu," tuturnya.
Polda Kaltim sendiri setidaknya memeriksa sedikitnya 21 dokumen yang berkaitan dengan proyek pengadaan tersebut. Di mana kemudian diketahui bahwa nilai proyek sendiri berkisar Rp 5,6 miliar.
Dan dari hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim, dipaparkan Indra, ditemukan kerugian negara hingga Rp 2,3 miliar.
Persisnya, Rp 2.361.931.499 atau terbilang dua miliar tiga ratus enam puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah.
Baca juga: Berkas Barang Bukti dan 2 Tersangka Kasus Korupsi BPBD Kubar Diserahkan ke Kejari
"Jadi kerugian negara memang hampir 50 persen dari nilai proyek yang melibatkan tersangka IR ini," cetus Indra.
"Artinya, dia memang tidak bisa membuktikan tentang adanya kekurangan material yang dibutuhkan atau diperlukan," imbuhnya.
Kini, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang bersinggungan dengan pengadaan tersebut.
Termasuk juga, kata Indra, penyitaan terhadap uang yang digadang menjadi kerugian negara senilai Rp 2,3 miliar tersebut.
Baca juga: Kejari Berau Terima Tersangka Kasus Korupsi Hiperbarik, Barang Bukti Masih Berfungsi di Puskesmas
"Dan uang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Kaltim pada saat penyerahan tahap 2 tersangka Saudara WA," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.