TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menggelar rapat gabungan komisi.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah untuk membahas usulan Raperda inisiatif.
Dalam agenda tersebut, Syarifatul mengatakan usulan Raperda inisiatif dari masing-masing komisi nantinya akan disahkan menjadi Perda.
“Hanya ada tiga Raperda yang akan masuk dalam anggaran. Dari tiga komisi yang ada, kami dengar dulu bagaimana usulannya,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (31/1/2022).
Baca juga: DPRD Berau Sebut Pemkab Gagal Jalankan Program Kerja dalam Penanganan Wilayah Rawan Pangan
Baca juga: DPRD Berau Minta Pemkab Optimalkan PAD Sektor Pariwisata
Politikus Golkar itu juga menyebut, beberapa usulan yang disampaikan dapat menjadi prioritas.
Akan tetapi, hanya Komisi I dan Komisi III saja yang menyampaikan usulannya.
“Komisi II belum menyampaikan karena mereka akan melakukan rapat internal dulu,” ujarnya.
Diketahui, Komisi I DPRD Berau menyampaikan tiga usulan Raperda inisiatif. Syarifatul menjelaskan yakni revisi Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), revisi Perda Minuman Keras (Miras) dan revisi Pemberdayaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Hal tersebut berdasarkan hasil kesepakatan kami di Komisi I untuk Raperda inisiatif tahun 2023,” ungkapnya.
Sementara, Komisi III DPRD Berau, menyebut pihaknya hanya menyampaikan satu usulan Raperda inisiatif, yaitu terkait dengan penamaan jalan dan bangunan.
Baca juga: Anggota DPRD Berau Minta Penutupan Jembatan Sambaliung tak Persulit Kontingen Porprov Kaltim
“Memang banyak jalan dan bangunan yang sudah memiliki nama, namun belum ada payung hukumnya,” bebernya.
Raperda inisiatif yang sudah disampaikan pihaknya maupun komisi lain dapat disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Memang bagi komisi III mengatakan hal itu penting, agar yang disampaikan ada payung hukumnya. Karena soal Raperda inisiatif ini akan disampaikan ke Pemerintah Daerah,” tutupnya. (*)