Bahkan beberapa koordinasi dari vertikal, Kemenko Polhukam bicara ataupun DPR semua mata tahulah yang namanya ilegal sudah tahu lah pusat itu, sejauh mana tindakannya," jelasnya.
Maka dari itu, lanjut Munnawar, kegiatan ilegal sesuai kewenangan Minerba memang sudah seharusnya ditangkap saja.
Baca juga: PUPR Mulai Bangun Jembatan Balikpapan - PPU Akses ke IKN Nusantara, Duplikasi Jembatan Pulang Balang
Kecuali kalau kegiatan mempunyai izin yang resmi, maka memang harus dicabut izin beroperasinya.
Munnawar menyinggung penegak hukum agar menangkap para pelaku tambang ilegal, karena hal-hal ilegal tentunya sudah masuk ke ranah penegakkan hukum.
"Yang harus kita lakukan adalah siapa penegak hukumnya? Lakukan lah penegakkan," kata Munnawar.
"Negara kita negara hukum, tidak pandang bulu, mau siapa dibaliknya silahkan tindak," sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan tambang ilegal sekitar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur.
Perusahaan tambang ilegal ini masuk dalam daftar 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu ini disidak dewan, Kamis (9/3/2023).
Lokasinya berada di Jalan Gunung Tengkorak RT 01, Desa Suko Mulyo, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan M. Udin di Penajam Paser Utara memimpinnsidak didampingi beberapa anggota dewan lain.
Di lokasi juga ada dari perwakilan Dinas ESDM dan Dinas Kehutanan Kaltim ikut dalam sidak kali ini.
Di area Desa yang masuk wilayah sekitar IKN Nusantara tersebut juga terlihat beberapa pelanggaran operasi.
"Hari ini kami tinjau langsung ke lokasi operasi penambangan yang masuk dalam daftar 21 IUP palsu," sebutnya.
"Yakni PT Tata Kirana Megajaya yang sampai saat ini masih beroperasi," imbuh M. Udin.
Di lokasi juga tidak terlihat adanya kepolisian untuk mendampingi Pansus Investigasi Pertambangan.
Baca juga: Bantah Ekspor Pasir Laut demi Investasi Singapura di IKN Nusantara, Luhut: Sedimen yang Digunakan
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS