Terkait hal itu dikatakannya pihaknya tidak dapat memberikan solusi sebab yang dalam wewenang Disdikbud Kaltim dan sistem dapodik yang diatur oleh pusat.
Baca juga: SMAN 8 Balikpapan Kekurangan Lokal, Satu Rombongan Belajar Terpaksa Tempati Lab Fisika
"Tidak bisa kaya dulu tumpang-tumpang asal bisa beli kursi, duduk. Kalau di dapodik tidak bisa. Kalau ketentuannya 10 maka 10," ujarnya.
"Lebih satu saja maka merah. Artinya rapornya nanti tidak keluar dan lain hal. Tentu menyulitkan mereka sendiri kalau dipaksa," jelasnya.
Sementara itu, Ketua RT 16, Totok menyatakan puas dengan dilakukannya pertemuan serta memverifikasi secara langsung beberapa berkas pendaftar.
Meski ada kekecewaan namun kami juga tidak bisa memaksakan, karena penerimaan sekolah (SMAN 8) juga diatur oleh sistem.
"Namun kami berharap ada solusi untuk anak-anak yang tidak tertampung," singkatnya.
Dugaan Kecurangan Seleksi
Diberitakan sebelumnya, belasan ketua RT dan warga yang tinggal di sekitar SMA Negeri 8 Samarinda melayangkan protes ke pihak sekolah yang terletak di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda pada Sabtu 24 Juni 2023.
Aksi protes itu dilakukan lantaran adanya dugaan kecurangan dalam proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023-2024 pada 12 hingga 14 Juni 2023.
Dalam proses seleksi penerimaan itu disebutkan banyak calon pelajar yang masuk dalam zona bina lingkungan RT tidak lolos seleksi.
Sehingga memicu keresahan orangtua calon pelajar. (*)