Berita Nasional Terkini

Mendikbud Umumkan Skripsi tak Wajib Bagi S1, Nadiem Makarim: Kaprodi Tentukan Tugas Akhir yang Pas

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim saat membebaskan biaya akreditasi di peluncuran Merdeka Belajar Episode ke- 26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Mendikbud Ristek umumkan skripsi tak wajib bagi S1 atau D4. Menurut Nadiem Makarim, Kaprodi bisa menentukan tugas akhir yang pas sesuai dengan studi.

Aturan itu tertuang dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Nadiem Makarim mengatakan tidak semua prodi atau jurusan bisa mengukur kompetensi mahasiswanya hanya dari skripsi saja.

Misalnya, prodi vokasi akan lebih cocok dengan tugas akhir seperti proyek atau profile dan bentuk lainnya.

"Misalnya seperti prodi dalam vokasi, apakah jika mahasiswanya menulis karya ilmiah yang terpublis secara scientific adalah cara tepat padahal kompetensi dia technical skill," tambah Nadiem Makarim.

Baca juga: 4 Fokus yang Perlu Diterapkan dalam Pembelajaran di PAUD ala Menteri Nadiem Makarim

Pun sama halnya bagi perguruan tinggi atau prodi akademik, tak semua mahasiswa bisa diukur dengan cara yang sama.

Ia mengatakan untuk keputusan bebas skripsi, tesis atau disertasi diambil oleh masing-masing Kepala Program Studi atau Kaprodi.  Bukan lagi diambil oleh Kemendikbud Ristek. 

"Kaprodi bisa menentukan apakah tugas akhir skripsi atau bentuk lain sudah cocok untuk mahasiswa atau bagaimana, mereka yang menentukan," kata dia.

Dia menegaskan, setiap kepala prodi punya kemerdekaan sendiri dalam menentukan standar capaian kelulusan mahasiswa mereka.

Maka dari itu, standar terkait capaian lulusan ini tidak dijabarkan secara rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan tinggi.

"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," jelas dia.

Meski di satu sisi bila ada prodi yang memang mengukur kompetensi mahasiswanya melalui skripsi, maka hal itu bisa dilakukan sesuai kebutuhan kompetensi yang ada.

Kampus bisa Hapus Skripsi 

Namun untuk program studi S1 atau sarjana terapan yang sudah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lainnya yang sejenis, maka tugas akhir dapat dihapus atau tidak lagi bersifat wajib.

Jika pada saat proses akreditasi prodi kemudian masalah skripsi ini menjadi perhatian oleh Badan Akreditasi, kampus boleh membawa argumennya sendiri apabila waktu kuliah mahasiswa selama 3,5 tahun sudah sangat tepat untuk menggantikan skripsi.

Baca juga: Kabar Gembira! Kontrak Guru PPPK Dihapus, Statusnya Setara dengan CPNS? Tengok Kata Nadiem Makarim

"Saat proses akreditasi perguruan tinggi bisa berargumen apabila kompetensi anak-anak selama 3,5 tahun itu sudah sama dengan skripsi dan itu bisa dibuktikan selama mereka kuliah di tahun-tahun tersebut," tambahnya.

Halaman
123

Berita Terkini