Pilpres 2024

Anies Tak Mau Ambil Pusing soal Putusan MK, Fokus pada Persiapan Pendaftaran Capres Cawapres ke KPU

Editor: Diah Anggraeni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anies tak mau ambil pusing soal putusan MK, kini fokus pada persiapan pendaftaran capres cawapres ke KPU.

TRIBUNKALTIM.CO - Anies tak mau ambil pusing soal putusan MK, kini fokus pada persiapan pendaftaran capres cawapres ke KPU.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

Gugatan tersebut tentang usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Gugatan batas usia capres dan cawapres itu dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru.

"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian" kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).

Baca juga: MK Putuskan Usia di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Capres Cawapres dengan Syarat Khusus, Peluang Gibran?

Baca juga: Syarat Usia di Bawah 40 Tahun Boleh Maju Capres Cawapres Sesuai Putusan MK, Karpet Merah bagi Gibran

Baca juga: Dikabulkan MK, Inilah Alasan Almas Tsaqibbirru Mahasiswa Asal Solo Gugat Batas Usia Capres Cawapres

Dengan adanya putusan ini, maka MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Singkatnya, bagi mereka yang belum berusia 40 tahun namun pernah dan sedang menjadi kepala daerah, maka dapat maju menjadi capres dan cawapres.

Terkait putusan MK, bacapres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan memberikan tanggapannya.

Anies mengaku tak ambil pusing dan fokus kepada persiapan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis, 19 Oktober 2023 nanti.

Apalagi, menurutnya, keputusan dari MK bersifat mengikat sehingga harus dihormati.

"Setiap keputusan pengadilan harus kita hormati dan hargai dan itu bersifat mengikat jadi keputusan itu (MK) perlu kita hormati dan hargai. Bagi kami fokusnya untuk mendaftar tanggal 19 Okober besok, jadi tidak ada mengganggu fokus,” jelas Anies usai menghadiri Deklarasi MU Perubahan di Kediaman Lebak Bulus, Senin(16/10/2023).

Anies juga tak mau berspekulasi siapapun lawan yang akan dihadapinya meskipun nantinya ada kontestan dari generasi yang jauh lebih muda karena putusan MK tersebut.

"Kita belum tahu. Yang sudah kita tahu adalah keputusan MK. Tentang siapa yang menjadi pasangan kita belum tahu sekarang. Jadi sebelum ada kepastian saya juga tidak mau berspekulasi. Maka itu kita fokusnya pada pendaftaran,” tutup Anies.

Baca juga: PSI Kaltim Tanggapi Putusan MK soal Usia Cawapres, Yura: Dari Dulu Kami Dorong Anak Muda Berpolitik

Respons Anies Soal Potensi Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Gibran Rakabuming yang santer dikabarkan akan diusung sebagai cawapres Prabowo usai putusan MK yang memperbolehkan batasan usia bagi para kontestan Pilpres 2024. (Tangkap layar kanal YouTube Partai Solidaritas Indonesia)

Bacapres dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan menanggapi potensi akan melawan kontestan yang merupakan anak dari Presiden RI, Gibran Rakabuming yang santer dikabarkan akan diusung sebagai cawapres Prabowo usai putusan MK yang memperbolehkan batasan usia bagi para kontestan Pilpres 2024.

Halaman
123

Berita Terkini