Keempat, soal hakim konstitusi membicarakan masalah internal di luar MK.
Sebelumnya, hakim konstitusi Arief Hidayat dalam beberapa kesempatan selepas Putusan 90 yang kontroversial, mengungkapkan sisi emosionalnya terhadap reputasi MK yang jatuh ke titik nadir.
Kelima, dugaan kejanggalan dan pelanggaran prosedur terkait pendaftaran perkara nomor 90 yang sempat ditarik, namun batal dicabut, dengan dugaan atas perintah pimpinan.
MKMK mengeklaim telah mengantongi bukti rekaman video CCTV soal ini.
Keenam, soal pembentukan MKMK yang diduga tak pernah diproses sejak diperintahkan oleh Undang-Undang MK hasil revisi (2020).
MKMK justru baru dibentuk secara tidak permanen pada 2023, menyusul adanya kasus pelanggaran etik Guntur Hamzah, dan kasus saat ini.
Ketujuh, manajemen pengambilan Putusan 90 yang dianggap bermasalah, sebab terdapat dissenting opinion hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic yang justru dihitung sebagai alasan berbeda (concurring opinion).
Kedelapan, penggunaan MK sebagai alat politik praktis jelang Pilpres 2024, termasuk di dalamnya dugaan kesengajaan intervensi dari luar.
Kesembilan, bocornya dinamika internal MK ke publik, di antaranya melalui pemberitaan investigatif Majalah "Tempo" dan bukti perdebatan hakim yang dikantongi salah seorang pelapor, Petrus Selestinus.
Baca juga: Dipercepat! Terjawab Kapan Putusan MKMK soal Laporan Etik Hakim MK Diumumkan, Cek Jadwal Terbaru
Ke-10 dan ke-11, adanya dugaan kebohongan Anwar Usman dan dugaan pembiaran oleh delapan hakim konstitusi lain terhadap Anwar yang turut memutus perkara meski terdapat potensi konflik kepentingan di dalamnya.
"Semua (masalah) sudah kita klarifikasi kecuali yang baru tadi soal pembiaran. Tadi sudah kita tanya juga soal itu," ujar Jimly.
"Sepanjang menyangkut isu yang dilaporkan kemarin, sudah terang, tapi sekarang tumbuh berkembang baru lagi. Nanti kita nilai di putusan," katanya.
Dugaan kebohongan Anwar
Dugaan kebohongan Anwar ini berkaitan dengan alasannya tak ikut memutus tiga perkara usia batas capres-cawapres yang belakangan ditolak MK.
Ketika itu, 19 September 2023, sebanyak delapan dari sembilan hakim konstitusi menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) membahas putusan perkara nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023.