Pilpres 2024

Update Sidang MKMK soal Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, Ada Dugaan Kebohongan Anwar Usman

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terdiri dari hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams (kiri), pendiri MK Jimly Asshiddiqie (tengah) selaku perwakilan tokoh masyarakat, dan eks anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih (kanan) selaku perwakilan akademisi, dalam sidang perdana MKMK beragendakan klarifikasi para pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia capres-cawapres, Kamis (26/10/2023). Update sidang MKMK soal putusan MK tentang batas usia capres cawapres. Ada dugaan kebohongan Anwar Usman

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal putusan MK tentang batas usia capres cawapres yang digelar secara maraton menarik untuk dicermati.

Hari ini, Kamis (2/11/2023) MKMK masih melanjutkan sidang dengan melakukan pemeriksaan namun menurut MKMK bukti sudah cukup.

Selain itu, dari hasil sidang MKMK sudah terungkap 11 pelanggaran etik dan dugaan kebohongan Anwar Usman, Ketua MK terkait dengan putusan MK batas usia capres cawapres yang tengah disorot ini.

MKMK mengakui telah mengantongi cukup bukti dan menemukan titik terang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi yang mereka usut.

Baca juga: Terjawab, Jika Anwar Usman Langgar Etik, Apakah MKMK Bisa Batalkan Pencalonan Gibran di Pilpres?

Baca juga: Masinton Usulkan Hak Angket soal Putusan MK Batas Usia Capres Cawapres, bisa Terlaksana? Respon MKMK

Baca juga: Ada 3 Opsi Sanksi, Hakim MK Bisa Diberhentikan Bila Putusan MKMK Nyatakan Terbukti Langgar Kode Etik

Rabu (1/22/2023) Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, "Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap. Cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang." 

Oleh karena itu, hakim keenam yang diperiksa yakni Suhartoyo, hanya menghabiskan waktu sekitar 20 menit di ruang pemeriksaan.

Sebelumnya, 5 hakim lainnya yaktu Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, dan Manahan Sitompul diperiksa sekitar 1 jam.

"Sekarang ini seru juga tapi (keterangan yang diperoleh) sudah mirip," jawab Jimly ditanya soal alasannya memeriksa Suhartoyo secara cepat seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Hari ini atau Kamis (2/11/2023), masih ada  perkara yang pelapornya akan diperiksa di dalam sidang.

Sementara itu, tersisa tiga hakim konstitusi untuk diperiksa: Guntur Hamzah, Daniel Yusmic, dan Wahiduddin Adams yang merangkap sebagai anggota MKMK.

Sebelas isu pelanggaran etik

Total, Jimly merangkum, ada 11 isu pelanggaran etik yang diproses MKMK saat ini.

Pertama, masalah Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widodo, tak mengundurkan diri dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023, yang di dalamnya jelas memuat kepentingan pemohon terhadap idolanya yang juga keponakan Anwar, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk maju di pilpres.

Kedua, menyangkut Anwar Usman yang membicarakan perkara syarat usia minimum capres-cawapres di luar ruang sidang, padahal perkara itu sedang bergulir di Mahkamah.

Ketiga, pendapat berbeda (dissenting opinion) hakim konstitusi Saldi Isra dan Arief Hidayat dalam Putusan 90 yang mengandung keluh-kesah terkait dinamika internal jelang pengambilan putusan.

Halaman
123

Berita Terkini