TRIBUNKALTIM.CO - Gibran Rakabuming Raka tetap bisa jadi calon wakil presiden Prabowo Subianto? putusan MKMK tak pengaruhi syarat usia capres cawapres yang sudah diputus Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.
Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak mempengaruhi putusan MK sebelumnya soal batas usia capres-cawapres.
MKMK menyimpulkan bahwa mereka tak bisa mengoreksi putusan kontroversial MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres.
Hal itu terungkap dalam kesimpulan putusan etik pertama yang dibacakan MKMK untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif, terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Baca juga: Respon Gibran soal Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK dan 9 Hakim Konstitusi Melanggar Etik
Baca juga: Tak Ingin Lagi Bicarakan Gibran, FX Rudy Sebut PDIP Sudah Tutup Buku dengan Putra Sulung Jokowi
Baca juga: Hasil Survei Capres/Cawapres Terbaru: Head to Head Prabowo-Gibran vs Ganjar-Mahfud, Siapa Menang?
Sementara itu bakal calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka tidak banyak berkomentar terkait putusan
MKMK dalam putusannya menyatakan sembilan hakim konstitusi melangar kode etik terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Ya sudah, saya ngikut saja," kata Gibran di DPRD Solo, pada Selasa (7/11/2023).
Putra sulung Presiden Jokowi itu enggan menanggapi apakah putusan MKMK dapat merugikan langkahnya maju sebagai cawapres.
"Makasih, keputusannya ngikut saja," singkat Gibran.
Putusan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Tidak Bisa Dikoreksi
MKMK menjatuhkan sanksi kepada sembilan hakim konstitusi karena melanggar kode etik.
Pelanggaran kode etik tersebut terkait sidang Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia calon presiden dan wakil presiden.
Dalam putusannya, MKMK mengatakan tidak bisa mengoreksi putusan MK berkaitan dengan syarat usia minimal capres-cawapres.
Hal itu terungkap dalam kesimpulan putusan etik pertama yang dibacakan MKMK untuk 9 hakim konstitusi secara kolektif, terkait isu pembiaran konflik kepentingan dan kebocoran rahasia Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in case putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," dikutip Tribunnews dari Kompas.com, Selasa (7/11/2023).