Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berisi Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.
Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2.
2. Tidak menjalankan fungsi kepemimpinan di MK secara optimal
Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal sebagai ketua MK.
Dia melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Penerapan angka 5
3. Terbukti mendapat intervensi dari pihak luar
Anwar Usman terbukti sengaja membula ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dia melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.
Baca juga: Live Streaming Putusan MKMK, Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman cs, Nasib Gibran?
4. Terbukti membuat ceramah mengenai kepemimpinan muda yang berkaitan dengan putusan MK
Anwar Usman terbukti melakukan ceramah mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Isi ceramah ini berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia capres-cawapres. Dia terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 4.
5. Tidak menjaga informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim
Anwar Usman dan semua Hakim Konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup.
Rapat Permusyawaratan Hakim merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan, dan finalisasi putusan.
Dia melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Penerapan angka 9.