Pilpres 2024

Gibran Tetap Bisa Jadi Cawapres Prabowo? Putusan MKMK Tak Pengaruhi Syarat Usia Capres Cawapres

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. Gibran Rakabuming Raka tetap bisa jadi calon wakil presiden Prabowo Subianto, putusan MKMK tak pengaruhi syarat usia capres cawapres yang sudah diputus Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 berisi Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.

Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 5 huruf b, dan Prinsip Integritas, Penerapan angka 2.

2. Tidak menjalankan fungsi kepemimpinan di MK secara optimal

Anwar Usman terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal sebagai ketua MK.

Dia melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Penerapan angka 5

3. Terbukti mendapat intervensi dari pihak luar

Anwar Usman terbukti sengaja membula ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dia melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi, Penerapan angka 1, 2, dan 3.

Baca juga: Live Streaming Putusan MKMK, Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Anwar Usman cs, Nasib Gibran?

4. Terbukti membuat ceramah mengenai kepemimpinan muda yang berkaitan dengan putusan MK

Anwar Usman terbukti melakukan ceramah mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Isi ceramah ini berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia capres-cawapres. Dia terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Penerapan angka 4.

5. Tidak menjaga informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim

Anwar Usman dan semua Hakim Konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang bersifat tertutup.

Rapat Permusyawaratan Hakim merupakan rapat pleno hakim untuk membahas surat-surat terkait perkara, membahas perkara, mengambil keputusan, dan finalisasi putusan.

Dia melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Penerapan angka 9.

Halaman
1234

Berita Terkini