Berita DPRD Paser
Sekwan Zulkarnain Sebut Sebagian Tunjangan Anggota DPRD Paser Dihilangkan saat Jalani Proses Hukum
Kasus tersebut kini masih berproses pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dialami salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser, Ahmad Rafi'i, kini masih terus berlanjut.
Kasus tersebut kini masih berproses pada tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser Muhammad Iskandar Zulkarnain membeberkan anggota DPRD yang menjalani proses hukum maka dilakukan pemberhentian sementara.
"Jika statusnya terdakwa di persidangan, maka otomatis diberhentikan sementara. Statusnya tidak hilang sebagai anggota DPRD, cuman diberhentikan sementara," terang Zulkarnain, Minggu (12/11/2023).
Baca juga: DPRD Paser Target Perbaikan Wisata Kuliner Sungai Tuak Rampung Akhir November
Hanya saja, konsekuensinya ada beberapa hak keuangan yang bersangkutan hilang lantaran tidak masuk kerja.
Dari 9 point tunjangan yang diberikan sebagai anggota DPRD Paser, terdapat 5 tunjangan yang tidak lagi diberikan diantaranya tunjangan jabatan, alat kelengkapan, komunikasi intens, perumahan dan transportasi.
"Kalau yang masih diterima itu yaitu uang refresentasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras dan uang paket," tambahnya.
Pemberhentian sementara, kata Zulkarnain mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
"Kami mengacu pada pasal 133, ayat 1 dan 2 dalam peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 12 tahun 2018," ulasnya.
Lebih lanjut disampaikan, pemberhentian sementara dikeluarkan oleh Gubernur terhitung sejak yang bersangkutan berstatus terdakwa.
Baca juga: DPRD Paser Dorong Pengentasan Stunting Melalui Peran Kader Posyandu
Dalam artian, surat pemberhentian sementara tersebut secara otomatis menyesuaikan anggota DPRD yang berhadapan dengan hukum.
"Untuk yang kasus Rapi'i ini, sudah kami antisipasi untuk hak-hak keuangannya jadi sisa 4 point yang kami berikan tunjangannya kalau 5 tunjangan lainnya tidak lagi," ungkapnya.
Zulkarnain menambahkan, pemberhentian sementara tersebut tidak bisa dicabut jika belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hak dan kewajiban sebagai anggota DPRD Paser bisa kembali diterima, jika yang bersangkutan dinyatakan bebas dari proses hukum yang telah dijalani.
"Kalau sudah ada keputusan tetap, dan misalnya dinyatakan terpidana maka diajukan usulan pemberhentian.
"Jika sebelum masa bhakti berakhir dibawah enam bulan, maka masih bisa diusulkan untuk PAW," tutup Zulkarnain.
(*)
DPRD Paser Bahas 17 Temuan BPK, Dorong Perbaikan Sistem Pengelolaan Keuangan |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Paser Zulkifli Minta Pemerintah Jamin Keselamatan Pemilik Rumah di Union 2 |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD Paser Sebut Review Pembangunan Bandara Masih Tahap Proses Penyelesaian |
![]() |
---|
Raperda Kepemudaan di Paser, Basri Mansyur Ingin Pemuda Berdampingan dengan Pemda |
![]() |
---|
Ketua DPRD Paser Dukung Sinergitas Unsur Forkopimda untuk Wujudkan Pilkada Damai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.