Setelah diamankan, dari pihak Polsek Kuaro kembali melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku mengaku telah melakukan aksinya di beberpa wilayah diantaranya 3 lokasi di Kecamatan Kuaro dan 3 lokasi di Kecamatan Muara Samu.
Baca juga: 6 Warga Samarinda Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Besi di Muara Badak
"Atas peristiwa itu, pihak pelapor dan korban lainnya mengalami kerugian materi kurang lebih Rp.81 juta. Untuk barang bukti yang kami amankan yaitu 2 utas tali tambang masing-masing Panjang 10 meter, dan 1 unit mobil pick up," tandas Kapolsek Kuaro.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 (1) ke 1, ke 4, Pasal 64 KUHP Subsider Pasal 363 (1) ke 1, ke 4 Jo Pasal 53 KUHP. (*)