9. Lalu, klik 'Ok' pada notifikasi itu
10. Selanjutnya, pilih menu 'Ubah Profil'
11. Pada bagian ubah profil, anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
12. Bila selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.
Baca juga: Daftar 9 Insentif Pajak bagi Investor IKN Nusantara, Pengamat: Hasil Imbal Investasi Lebih Penting
Cara Mengecek Apakah NIK Sudah Menjadi NPWP
- Akses laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Akan muncul halaman yang berisikan kolom NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha
- Isi NIK, nomor KK, dan kode captcha dengan benar
- Lalu klik “Cari”
- Jika pencarian yang dilakukan memunculkan sejumlah data, maka NIK telah terdaftar
- Laman juga memunculkan data NPWP, wajib pajak, KPP (Kantor Pelayanan Pajak) tempat NPWP terdaftar, dan status keaktifan NPWP sesuai NIK.
Cara Cetak Kartu NPWP
Wajib pajak bisa mencetak kartu NPWP secara online dengan format PDF untuk memudahkan proses perpajakan nantinya.
1. Buat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id
2. Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas