Mengenai hal ini, Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto tidak menyebut secara lugas apakah ratusan ribu hektar lahan HGU milik Prabowo itu masih berlaku atau sudah berakhir masanya.
Kendati begitu, Hadi menjelaskan bahwa HGU merupakan dokumen sah berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) dengan jangka waktu kepemilikan yang sudah ditentukan.
"Kalau HGU semuanya kan ada Keputusan Menteri dan itu sah ya, dan berjangka waktu," ucap Hadi saat ditemui di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City, Jakarta, Rabu (10/01/2024).
Menurut dia, jangka waktu HGU diberikan sesuai dengan kebutuhan pengguna dan bisa diperpanjang masanya. "Jangka waktunya tentunya kita lihat sesuai kebutuhan dan bisa diperpanjang," pungkas Hadi.
Baca juga: Umpatan Prabowo Saat Pidato Bisa Berbuntut Panjang, Bawaslu: Bisa Kena Pelanggaran Pidana Pemilu
Pengertian HGU
Definisi HGU tertera dalam Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Di dalam Pasal 28 tertulis bahwa HGU adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu kepada pihak lain dalam rangka usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.
HGU diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar.
Namun apabila luasnya 25 hektar atau lebih, maka harus memakai investasi modal yang layak dan teknik perusahaan yang baik, sesuai dengan perkembangan zaman.
HGU Lahan yang Dimiliki Prabowo di Aceh dan Kaltim
Sebagaimana dikutip dari situs prabowosubianto.info yang dikelola tim komunikasi Partai Gerindra saat Pilpres 2014 lalu, Prabowo memiliki HGU lahan di Aceh dan Kaltim.
Berikut daftar HGU milik perusahaan Prabowo di Aceh dan Kaltim seperti dikutip TribunKaltim.co di artikel berjudul Anies Singgung Prabowo Punya Tanah 340 Ribu Hektar saat Debat Capres, Bagaimana Faktanya?
1. PT Tusam Hutani Lestari
PT Tusam Hutani Lestari berada di Nanggroe Aceh Darussalam.
Areanya meliputi kawasan pegunungan di Aceh Tengah yang dikelilingi pohon Pinus mercusii.