Pemilu 2024

Kegunaan Aplikasi Sirekap yang Dipakai KPU Berau dalam Pemilu 2024

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MANFAAT APILKASI SIREKAP - Ketua KPU Berau, Budi Hardianto, menyatakan, pemanfaatan Sirekap juga sebagai upaya KPU untuk menciptakan Pemilu 2024 yang profesional, Kamis (8/2/2024). Sirekap bukan hasil akhir dari hasil penghitungan suara. KPU tetap berpedoman pada perhitungan suara dengan cara manual.

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau terus berusaha meningkatkan keterbukaan dalam pemilihan umum, salah satunya adalah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap pada Pemilu 2024.

Pemanfaatan Sirekap juga sebagai upaya KPU untuk menciptakan Pemilu 2024 yang profesional.

"Memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi,” jelas Budi Hardianto Ketua KPU Berau kepada TribunKaltim.co, Kamis (8/2/2024).

Dijelaskannya, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.

Baca juga: KPU Paser Pastikan Logistik Surat Suara Pemilu 2024 Tercukupi

Sirekap digunakan sebagai alat bantu rekapitulasi manual berjenjang, penerapannya pun merujuk pada keputusan KPU nomor 66 Tahun 2024.

Ilustrasi kotak suara di TPS dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Pihaknya telah menetapkan setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tingkat Kecamatan Kelurahan bakal ada satu petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang akan mendata melalui Sirekap.

Nanti akan dijalankan satu petugas KPPS setiap 1 TPS di tingkat Kecamatan Kelurahan RT-RW.

"Syaratnya yang paham IT kemudian mempunyai HP yang mendukung untuk penggunaan aplikasi sirekap itu," bebernya.

Baca juga: Usai Rapat Internal, TKD Samarinda Klaim Survei Pilpres 2024 Prabowo-Gibran Unggul di Kaltim

Pada tanggal 30 Januari hingga 1 Februari kemarin telah dilakukan penginstalan aplikasi Sirekap oleh petugas TPS sembari menunggu arahan KPU RI.

Diakui Budi, penggunaan aplikasi tersebut membutuhkan jaringan yang stabil agar memudahkan kinerja dari Aplikasi Sirekap.

“Setiap TPS membutuhkan jaringan yang stabil, kita berharap semua TPS ada jaringan internet nya," harapnya.

Penggunaan aplikasi Sirekap dengan kualitas yang maksimal diyakini dapat mempermudah kerja penyelenggara pemilu serta melahirkan pesta demokrasi yang transparan, profesional, dan optimal.

Baca juga: Viral Video Prabowo Menang di Hasil Pencoblosan Luar Negeri, Begini Bantahan dan Penjelasan KPU

Namun, Sirekap bukan hasil akhir dari hasil penghitungan suara. KPU tetap berpedoman pada perhitungan suara dengan cara manual.

Sehingga yang menentukan tetap hitungan manual baik itu rekapitulasi tingkat TPS, Kecamatan sampai Kabupaten hingga Provinsi, Nasional.

"Hasil akhirnya akan terbaca di KPU RI tentang seluruh data di suara setiap TPS se Indonesia terkumpul satu server," tutupnya.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Berita Terkini