TRIBUNKALTIM.CO - Jam berapa TPS buka dan ditutup? Simak perbedaan jadwal bagi yang terdaftar di DPT dan DPK.
Besok sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024.
Pemungutan suara akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Lantas jam berapa TPS buka dan ditutup? Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Baca juga: 1.972 Surat Suara di Malaysia Sudah Tercoblos Paslon Ganjar-Mahfud, KPU Kirim Tim ke Kuala Lumpur
Baca juga: Dilarang Pakai Telepon Genggam saat di Bilik Suara, Ketua KPU Paser: bisa Didenda Rp12 Juta
Baca juga: Mengenal Sirekap yang Digunakan KPU untuk Penghitungan Suara di Pemilu 2024, Pakai Teknologi Khusus
Masyarakat yang memiliki hak pilih pada Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 nanti harus memperhatikan jam datang mereka ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sebab, ada perbedaan jadwal mencoblos bagi warga yang terdaftar di DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan yang tidak terdaftar dalam DPT.
Diketahui, Pemilu 2024 akan digelar pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.
Pada Pemilu 2024 nanti, pemilih akan mencoblos Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Lalu, bagaimana ketentuan jadwal mencoblos di TPS Pemilu 2024 nanti?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan bahwa warga yang terdaftar di DPT tak bisa hanya membawa KTP untuk pindah TPS dan mencoblos pada 1 jam terakhir sebelum bilik suara ditutup.
Mekanisme itu, menurut KPU, hanya berlaku untuk para pemilih yang sebelumnya tidak terdaftar di dalam DPT.
"Itu hanya boleh untuk pemilih DPK (Daftar Pemilih Khusus), tak terdaftar dalam DPT, bisa menggunakan hak pilih menggunakan KTP-el," kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Selasa (6/2/2024).
Baca juga: Daftar 81 Lembaga Survei Terdaftar di KPU, 11 Diantaranya Terbukti Akurat Prediksi Pemenang Pilpres
Pemilih yang tidak terdaftar di dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik sesuai dengan alamat tertera di KTP-el.
Namun, pemilih tersebut hanya bisa datang satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, dalam hal ini pendaftaran dari jam 12.00-13.00 waktu setempat, sepanjang surat suara masih tersedia.
Jadwal Dibukanya TPS Pemilu 2024