“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat,” demikian Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu.
Pihak yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana penjara 1 tahun 6 bulan, juga denda belasan juta rupiah.
“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” bunyi Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.
Pihak yang ingin menyelenggarakan quick count wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur, salah satunya mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Pelaksana quick count juga wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan. Termasuk, mengumumkan ke publik bahwa hasil hitung cepat yang dilakukan bukan hasil resmi penyelenggara pemilu.
“Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang melakukan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian Pasal 540 ayat (1) UU Pemilu.
Adapun tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai sejak pertengahan Juni 2022. Saat ini, tahapan pemilu masih terus bergulir.
KPU menggelar tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selama 6 Desember 2022-25 November 2023.
Kemudian, tahap pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan pada 24 April 2023-25 November 2023.
Lalu, pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dibuka selama 19 Oktober-25 November 2023.
Sementara, masa kampanye akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Dilanjutkan dengan masa tenang pemilu selama 3 hari yakni 11-13 Februari 2024.
Selanjutnya, pada 14 Februari 2024 akan digelar pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sementara itu dilansir dari website KPU RI, per tanggal 12 Januari 2024 ada 63 lembaga yang mendaftar sebagai lembaga survei atau quick count Pilpres 2024.
Hasil quick count Pilpres 2024 nantinya akan diumumkan oleh para lembaga yang sudah terdaftar di KPU.
Sebanyak 33 lembaga berstatus terdaftar atau telah diterbitkan sertifikat terdaftar. Sementara, 26 lembaga statusnya lengkap atau dalam proses penerbitan sertifikat terdaftar. Lalu, untuk 4 lembaga sedang melakukan perbaikan atau melengkapi dokumen.
Baca juga: Kapan Quick Count Pilpres 2024 Luar Negeri? Jadwal Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Pemilu
Berikut 63 lembaga survei yang mendaftar:
Status Pendaftaran Terdaftar
1. PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)
2. PT Poltracking Indonesia
3. PT Ipsos Market Research
4. PT Kompas Media Nusantara
5. Charta Politika/PT Indonesian Consultant Mandiri
6. Voxpol Consulting Center Research and
7. Pandawa Research
8. PT Lingkar Strategi Indonesia
9. PT Parameter Konsultindo (PARMET)
10. Indikator Politik Indonesia
11. Lembaga Survei Nasional
12. Lembaga Klimatologi Politik
13 Polstat Indonesia
14. Political Weather Station (PWS)
15. PT Jaringan Cyrus Nusantara (Cyrus Network)
16. PT Publik Riset Cendekia (Politika Research and Consulting (PRC)i
17. Centre For Strategic International Studies (CSIS) and
18. Lembaga Survei Jakarta
19. Indonesia Polling Stations (IPS)
20. Surabaya Survey Center (SSC)
21. Lembaga Survei Indonesia (LSI)
22. Fixpoll Media Polling Indonesia
23. Forum Rektor PTMA
24. Yayasan Akselerasi Indodata (INDODATA)
25. Surabaya Research Syndicate (SRS)
26. Indopol Survei & Consulting
27. Polsentrum Data Indonesia
28. PT Lingkaran Survei Indonesia
29. PT Citra Publik
30. Saiful Mujani Research And Consulting
31. Rakata Analytics and Advisory
32. Strategi Lingkar Nusantara
33. Trust Indonesia Research & Consulting
Status Pendaftaran Lengkap
34. PUSKAPI (Pusat Kajian Pemilu Indonesia)
35. PT Losta Institute
36. PT Citra Komunikasi LSI
37. PT Lingkaran Survei Kebijakan Publik
38. Populi Center
39. PT SCL Taktika Konsultan
40. PT Citra Publik Indonesia
41. Indekstat Research And Data Science
42. PT Sigi LSI Network
43. PT Konsultan Citra Indonesia
44. Jaringan Isu Publik
45. Lembaga Riset Indonesia
46. Jaringan Suara Indonesia
47. Media Survei Nasional
48. PT Alvara Strategi Indonesia
49. Lingkar Survei Sulawesi (LSS)
50. Ide Cipta Research and Consulting (ICRC)
51. The Haluoleo Institute
52. Media Survei Center Indonesia
53. PT PARAMETER PUBLIK INDONESIA
54. PT Paradigma Riset Nusantara
55. Lembaga Survei Kuadran
56. Nakama Research & Consulting
57. PT Indopolling Riset dan Konsultan
58. PT SINERGI DATA INDONESIA
59. PT LSI NETWORK
Status Pendaftaran Perbaikan Dokumen
60. DEITRO (PT Delt Kabar Indonesia)
61. Algoritma Research & Consulting
62. PUSPOLL INDONESIA
63. Parameter Politik Indonesia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kenali Perbedaan "Quick Count" dan "Real Count" dalam Pemilu"
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.