Pilpres 2024

TPS Buka Jam Berapa? Berikut Jam Pelayanan Pencoblosan dan Dokumen yang Wajib Dibawa

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilu 2024. Sesuai dengan aturan, petugas di TPS hanya melayani pencoblosan selama 6 jam, yakni dimulai pukul 07.00 hingga 13.00.

TRIBUNKALTIM.CO - Petugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya melayani proses pencoblosan selama 6 jam, setelah itu masyarakat yang datang tidak dapat lagi melakukan pemilihan.

Sebagaimana diketahui, Pemilu 2024 digelar serentak pada Rabu 14 Februari.

Tidak hanya melakukan pencoblosan untuk presiden dan wakil presiden, namun ada empat kerta suara lainnya yang harus dicoblos, di antaranya anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Sesuai aturan, proses pemungutan suara hanya dilakukan selama 6 jam, yakni mulai pukul 07.00 hingga 13.00.

Baca juga: Sempat Terhalang Longsor dan Banjir, KPU Paser Pastikan Logistik Pemilu Tiba di Semua TPS Hari Ini

Baca juga: KPU Kubar Pastikan Hari ini Semua Logistik Pemilu dan TPS Sudah Siap

Baca juga: Tak Ingin Ada Kendala di Pemilu 2024, KPU Paser Sebut KPPS Masih Memiliki Waktu Istirahat

Aturan jam pelayanan pencoblosan merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Waktu mencoblos pun telah ditentukan berdasarkan jenis pemilih, bergantung apakah pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), atau Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Masing-masing kategori pemilih juga dibedakan jenis dokumen yang harus dibawa.

Berikut perinciannya:

1. Pemilih yang tercatat di DPT

Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah penduduk WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU.

Pemilih yang terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih mulai dari pukul 07.00-13.00.

Baca juga: KPU Bontang Musnahkan Ribuan Surat Suara, Sehari Jelang Pencoblosan

Dokumen yang dibawa yakni:

* KTP-el atau surat keterangan (suket)

* Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan mencoblos)

2. Pemilih yang tercatat di DPTb

Halaman
1234

Berita Terkini