Pilpres 2024

Bahas Kecurangan Pilpres 2024, Mahfud MD Beberkan Deretan Pilkada yang Dianulir MK Karena Curang

Editor: Rafan Arif Dwinanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pernyataan Mahfud MD segera mundur dari Menko Polhukam, menunggu jadwal bertemu Presiden Jokowi dan akan pamit baik-baik. Bahas kecurangan Pilpres 2024, Mahfud MD beberkan deretan pilkada yang dianulir Mahkamah Konstitusi karena curang

TRIBUNKALTIM.CO - Cawapres Mahfud MD membeberkan beberapa hasil sengketa Pilkada yang pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, Mahfud MD pernah menjadi hakim sekaligus Ketua MK.

Hal ini diungkapkan Mahfud MD merespons dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count, pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming keluar sebagai pemenang Pilpres 2024.

Baca juga: Analisis Pengamat, Nasdem-PKS Gabung Prabowo-Gibran, Tinggalkan Anies Sendiri di Barisan Perubahan

Baca juga: Refly Harun Singgung 3 Juta Suara Anies-Muhaimin Hilang, Timnas AMIN Siap Buka-Bukaan Data Tabulasi

Mahfud MD menegaskan, penggugat sengketa pemilihan umum (pemilu) di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak selalu akan kalah.

Hal ini disampaikan Mahfud menanggapi dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 yang berpotensi dibawa ke MK.

Menurut Mahfud, jika lembaga penjaga konstitusi itu menemukan adanya bukti terjadinya pelanggaran, maka MK dapat didiskualifikasi yang menang atau memerintahkan pemilu untuk diulang.

"Jangan diartikan bahwa penggugat selalu kalah.

Sebab, memang sering terjadi kecurangan terbukti itu secara sah dan meyakinkan," kata Mahfud saat ditemui usai menghadiri pengukuhan tiga Guru Besar Tetap Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) di Aula FK UI Gedung IMERI, di Salemba, Jakarta Pusat, Sabtu (17/2/2024).

Mahfud pun menyinggung sengketa pemilu ketika dirinya menjadi MK.

Ia menjelaskan, saat itu MK menemukan bukti kecurangan pada proses pemilu.

Dari bukti-bukti kecurangan tersebut, MK memiliki wewenang untuk mengulang pemilu atau mendiskualifikasi pemenang pemilu.

"Ketika saya menjadi ketua MK, MK pernah memutus pembatalan hasil pemilu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh.

Sehingga yang menang dinyatakan disqualified dan yang kalah naik," papar Mahfud.

Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) ini pun memberikan contoh pemilu kepala daerah (pilkada) Jawa Timur 2008.

Halaman
123

Berita Terkini