Saat itu, Khofifah Indar Parawansa dinyatakan kalah dari Soekarwo.
Baca juga: Akhirnya Mahfud MD Jelaskan Soal Isu Dirinya Tak Kompak dengan Ganjar, Akui 4 Hari Tak Komunikasi
Hasil pilkada ini kemudian dibawa ke MK.
Dalam putusannya, MK membatalkan kemenangan Soekarwo.
Contoh lain, kata Mahfud, yakni Pilkada Bengkulu Selatan.
Pemenang pilkada didiskualifikasi lantaran terbukti curang.
Dengan bukti tersebut, MK memutuskan yang kalah dalam perhitungan suara untuk naik menjadi kepala daerah di daerah tersebut.
Contoh lainnya juga terjadi pada Pilkada Waringin Barat Kalimantan Tengah.
MK mendiskualifikasi pihak yang menang dan menyatakan pihak yang kalah menjadi pemenang.
Menurut Mahfud, contoh-contoh sengketa pemilu itu telah menjadi yurisprudensi atau keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam Undang-Undang.
Yurisprudensi ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.
"Jadi, ini sudah menjadi yurisprudensi dan juga menjadi aturan di undang-undang, di peraturan KPU (Komisi Pemilihan Umum), di peraturan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) itu ada pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif itu,” kata Mahfud.
“Jadi, ini bukan hanya yurisprudensi sekali lagi, tetapi juga termasuk di dalam peraturan perundang-undangan dan buktinya banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi," imbuhnya.
Baca juga: Berkat Bantuan Mayor Teddy, Raffi Ahmad Bisa Bertemu dengan Prabowo Lagi Setelah Bertahun-tahun
Mahfud MD Jelaskan Hubungannya dengan Ganjar
Mahfud MD membantah hubungan dirinya dengan Ganjar Pranowo dalam keadaan tidak baik.
Hal ini disampaiakan Mahfud menanggapi isu di media sosial (medsos) yang menyebutkan ia sudah tidak kompak dengan eks Gubernur Jawa Tengah itu.