Pilpres 2024

Sengketa Pilpres di MK Dinilai Sulit Ubah Hasil Pemilu, Zainal Arifin Mochtar Ungkap Penyebabnya

Penulis: Aro
Editor: Rita Noor Shobah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SENGKETA PILPRES - Tiga capres, Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo saat hari pemungutan suara, Rabu (14/2/2024). Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi dinilai bakal sulit mengubah hasil Pemilu. Zainal Arifin Mochtar, pakar hukum tata negara ungkap alasannya.

TRIBUNKALTIM.CO - Dugaan kecurangan di Pilpres 2024 menjadi sorotan, sementara penghitungan suara real count di KPU masih berjalan.

Sebelumnya, Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) dan TPN Ganjar-Mahfud mengungkap sejumlah dugaan kecurangan Pilpres 2024 dan siap menempuh jalur hukum termasuk ke Mahkamah Konstitusi. 

Jika sengketa dibawa ke Mahkamah Konstitusi, akankah mengubah hasil Pilpres 2024, simak penjelasan lengkap dari Zainal Arifin Mochtar, Pakar Hukum Tata Negara Hukum UGM.

Sayangnya, Zainal Arifin Mochtar menyebut mengubah hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 melalui sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjadi suatu tantangan yang sulit.

Baca juga: Viral Umi Pipik Singgung Kecurangan di Hasil Pemilu 2024, Tetap Bangga dengan Capres Pilihannya

Baca juga: Suara Anies Sempat Melonjak di Sirekap lalu Turun Lagi, Drone Emprit Beber Fakta Kejanggalan Sirekap

Baca juga: Sindir Jokowi, Feri Amsari: Kami Dilarang Teriak Curang tapi yang Lain Boleh Teriak Sudah Menang

Selanjutnya, Zainal Arifin Mochtar menjelaskan analisa penyebab dan alasan sengketa Pilpres 2024 di MK sulit mengubah hasil.

Berdasarkan pengalamannya, sidang sengketa Pilpres di MK cenderung lebih memperhatikan aspek formalitas daripada prinsip demokrasi dan integritas konstitusi yang mendasari pemilihan tersebut.

MK seringkali hanya mempertimbangkan aspek formalitas seperti apakah dugaan kecurangan telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta apakah bukti kecurangan tersebut cukup kuat untuk mempengaruhi hasil Pemilu.

Namun, Zainal Arifin Mochtar mengingatkan bahwa kecurangan tidak selalu terbatas pada hasil rekapitulasi suara oleh KPU.

Ada kemungkinan kecurangan terjadi sebelum pemungutan suara yang juga dapat memengaruhi hasil akhir.

"Fokus MK pada formalitas dalam menangani sengketa Pilpres dapat membahayakan demokrasi, karena hal tersebut mengurangi peran MK sebagai penjaga konstitusi dan hanya berfokus pada angka-angka," ujar Zainal Arifin Mochtar, dilansir dari Kompas.com, Minggu (18/2/2024).

"Sulit bagi MK untuk menentukan dampak signifikan kecurangan terhadap hasil Pemilu, terutama dalam hal kecurangan yang terjadi sebelum pemungutan suara," lanjutnya.

Lebih lanjut, Zainal Arifin Mochtar menyatakan bahwa mengubah hasil Pemilu 2024 akan menjadi suatu tantangan yang besar jika MK hanya memperhatikan aspek formalitas.

SENGKETA PILPRES - Pakar Hukum Tata Negara UGM, Zainal Arifin Mochtar di ILC menjelaskan mengenai sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi. (Tangkapan Layar YouTube Indonesia Lawyers Club)

Untuk mengubah hasil, pemohon harus dapat menyajikan bukti yang cukup kuat untuk mengurangi perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran dari hasil hitung cepat.

Zainal Arifin Mochtar menyebut bahwa pemohon harus memiliki data yang menunjukkan bahwa lebih dari 9 persen surat suara diduga dicurangi untuk mengubah hasil hitung cepat Prabowo-Gibran, sehingga memungkinkan Pemilu berlanjut ke putaran kedua.

Baca juga: Bahas Kecurangan Pilpres 2024, Mahfud MD Beberkan Deretan Pilkada yang Dianulir MK Karena Curang

"MK terlalu fokus pada formalitas, sehingga harus ada bukti yang kuat untuk mengubah hasil peringkat dan mengubah dinamika Pemilu ke putaran kedua," ujar Zainal Arifin Mochtar

Halaman
1234

Berita Terkini