Pilpres 2024

Timnas AMIN Nilai Yusril Sesat Pikir Soal Hak Angket, Sudirman Said: Gejolak Akibat Menabrak Norma

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said - Timnas AMIN nilai Yusril Ihza Mahendra sesat pikir soal hak angket. Sudirman Said sebut gejolak terjadi akibat menabrak norma bukan hak angket.

TRIVUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Pilpres 2024 terkini.

Timnas AMIN nilai Yusril Ihza Mahendra sesat pikir soal hak angket.

Co-Captain Tim Pemenangan Nasional alias Timnas AMIN, Sudirman Said sebut gejolak terjadi akibat menabrak norma bukan hak angket.

Ya, Sudirman Said merespons pernyataan Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, soal hak angket belum lama ini.

Baca juga: PDIP Makin Bulat Layangkan Hak Angket, Adian: Siapa Yang Mendiamkan Kecurangan Dia Berlaku Curang

Baca juga: Jokowi dan Koalisi Prabowo-Gibran Bakal Cegah Hak Angket, Pengamat Singgung Situasi Nasdem dan PKB

Baca juga: TKN Buka Pintu Buat Kubu Ganjar dan Anies yang Mau Gabung, Syaratnya Ikuti Aturan Prabowo-Gibran

Menurut dia, pernyataan Yusril ini merupakan salah satu cara pandang yang salah atau sesat pikir.

Di mata Sudirman, masalah utamanya bukan pada hak angketnya.

Justru Sudirman berpandangan hak angket DPR soal kecurangan pemilu akan membuka peluang untuk menciptakan kestabilan politik.

"Hak angket malah bisa menjadi pintu kepada kestabilan politik karena di sana akan diungkap mana yang benar mana yang salah, mana yang harus diberi sanksi dan sebagainya," tandas Sudirman.

Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra sebelumnya menanggapi isu hak angket DPR terhadap pemerintah atau KPU.

Yusril menjelaskan, untuk mencari penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan pemilu dan hasilnya khususnya Pilpres, bisa membawa hal itu ke Mahkamah Konstitusi.

Bukan menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki pelaksanaan pemilu yang kewenangan sepenuhnya berada di tangan KPU.

Yusril menjelaskan, keberadaan hak angket memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945.

Baca juga: Update Hasil Real Count KPU Pilpres 2024, Prabowo-Gibran Kuasai Suara Pulau Jawa, Minus DKI Jakarta

Ketentuan mengenai hak angket dalam pasal tersebut dikaitkan dengan fungsi DPR melakukan pengawasan yang tidak spesifik, tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR.

Ketentuan lebih lanjut tentang hak angket dituangkan dalam undang-undang, yakni undang-undang yang mengatur DPR, MPR, dan DPD.

"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini Pilpres, oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak. Karena UUD NRI 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," kata Yusril kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).

Halaman
12

Berita Terkini