Pileg 2024

Caleg DPD RI Dapil Kaltim, Perolehan Suara Sementara Real Count KPU, Sinta Rosma Yenti Tertinggi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon anggota DPD Dapil Kaltim - Real count KPU sementara suara caleg DPD RI dapil Kaltim, Sinta Rosma Yenti masih unggul telak dibanding kontestan lainnya.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 478/2022

Syarat dukungan minimal untuk DPD dapil Kalimantan Timur adalah 2.000 suara yang tersebar minimal di 5 kabupaten/ kota.

Lantas siapakah calon anggota DPD yang dinyatakan lolos?

Calon anggota DPD yang sudah memenuhi ambang batas dukungan suara di provinsinya dan perolehan suaranya paling tinggi dalam pemilu akan lolos dalam kontestasi.

Perolehan suara berdasarkan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang akan diumumkan usai rekapitulasi KPU. Rekapitulasi berlangsung dari 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Baca juga: Beda Hasil Pilpres 2024 Versi Real Count KPU dengan KawalPemilu.org di Jakarta, Prabowo atau Anies?

Masa Jabatan DPD

Sama seperti DPR dan MPR, masa jabatan anggota DPD juga 5 tahun.

Tugas Anggota DPD

Selama bertugas DPD memiliki fungsi mengajukan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah dan penyelenggaraan daerah.

Anggota DPD juga bertugas dalam pemberian pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. (TribunKaltim.co)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Berita Terkini