TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar Pilpres 2024 terkini.
Capres Ganjar Pranowo lantangkan hak angket pasca pemungutan suara Pilpres 2024.
Sementara cawapres Mahfud MD sebut itu urusan partai bukan paslon.
Cek reaksi NasDem soal polemik Hak Angket DPR RI.
Baca juga: Resmi, Hasil Real Count KPU Terbaru, Suara Prabowo dan Anies Hanya Selisih 0,3 Persen di DKI Jakarta
Baca juga: Hasil Real Count KPU Anies-Cak Imin Menang Telak di Daerah Ini, Mustahil Dikejar Prabowo atau Ganjar
Baca juga: Survei LSI: Pemilih NasDem Banyakan ke Prabowo, Cuma PKS yang Konsisten Pilih Anies di Pilpres 2024
Beda Ganjar Pranowo dan Mahfud MD soal Hak Angket pasca pemungutan Pilpres 2024.
NasDem menduga apa karena kalah Pilpres 2024 Ganjar Pranowo lantang bersuara soal Hak Angket DPR RI.
Sebagai informasi, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Mahfud MD Cawapres 03 punya tanggapan yang berbeda soal hak angket.
Cawapres Mahfud MD mengaku tidak tahu-menahu soal usulan hak angket yang bergulir merespons dugaan kecurangan di Pemilu 2024.
Bukan hanya tidak tahu, Mahfud bahkan menegaskan tidak ingin ikut memperkuat usulan hak angket yang disampaikan Capres Ganjar Pranowo.
Hal tersebut disampaikan Mahfud MD seusai bertemu Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Kamis (22/2/2024).
“Saya nggak tahu, karena hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak apa ndak, saya ndak tahu dan tidak ingin tahu juga, makanya saya nggak mau ikut-ikut,” ucap Mahfud.
Mahfud menuturkan, pembicaraan mengenai usulan menggunakan hak angket bukanlah ranahnya sebagai paslon tetapi partai politik yang menginginkan.
Baca juga: Tumbang di Pilpres, Anies Diprediksi Bertarung Sengit Lawan Ahok dan Kekuatan Jokowi di Pilkada DKI
Kemudian terkait usulan hak angket, lanjut Mahfud, tidak ada keharusan parpol pengusung untuk berkoordinasi kepada paslon.
“Nggak ada keharusan, paslon itu kan di luar partai, urusannya paslon itu pilpresnya. Kalau politiknya, itu kan partai, partai itu ya DPR, DPR itu kan nanti partai-partai. Saya tidak akan berkomentarlah soal hak angket, hak interpelasi itu, urusan partai-partai, mau apa ndak,” ujar Mahfud.