Pilpres 2024

Real Count KPU tak Lagi Tampilkan Grafik Hasil Hitung Suara Pilpres 2024, Pantauan di KawalPemilu

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REAL COUNT - Tiga capres, Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo saat menyalurkan hak pilihnya, Rabu (14/2/2024) lalu. Real count KPU tak lagi tampilkan grafik hasil hitung suara Pilpres 2024. Bagaimana pantauan di KawalPemilu?

TRIBUNKALTIM.CO - Mulai Rabu (6/3/2024) KPU sudah tidak lagi menampilkan hasil real count Pilpres 2024.

Grafil hasil penghitungan suara Pilpres 2024 atau real count KPU kini tidak tersedia lagi, lalu bagaimana dengan KawalPemilu?

Pantauan di laman pemilu2024.kpu.go.id hingga Kamis (7/3/2024) pagi masih belum ada hasil real count KPU Pilpres 2024. 

Selain real count Pilpres 2024, data untuk Pileg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD RI tidak lagi bisa di akses.

Baca juga: Terbongkar, Beda Suara PSI di Sirekap dengan Formulir Model C pemilu2024.kpu.go.id, Suara 4 Jadi 54

Baca juga: Selisih Jauh, Ini Rincian Beda Suara PSI 2024 di Sirekap dan Formulir C1 pemilu2024.kpu.go.id

Baca juga: Terjawab Alasan Bareskrim Tolak Laporan Deretan Kejanggalan Sirekap KPU yang Dibongkar Roy Suryo

Meski begitu, KPU hanya menampilkan formulir model C hasil plano saja dalam Sirekap.

Hal ini pun diungkap oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

“Sirekap fokus ke tampilan foto formulir model C.

Hasil saja, tanpa menampilkan kembali data numerik hasil tabulasi sementara perolehan suara peserta pemilu hasil pembacaan foto formulir model C.Hasil plano,” ungkap Idham Holik.

Meski demikian, Idham Holik menjelaskan rekapitulasi manual berjenjang dari tingkat kecamatan, kota/kabupaten, provinsi hingga pusat masih terus dilakukan.

Rekapitulasi manual berjenjang ini lah dasar resmi penghitungan suara yang sah.

Adapun angka yang tertera di Sirekap, baik itu akurat maupun tidak, bukan merupakan dasar resmi penghitungan suara yang sah.

Di sisi lain, publik ternyata masih bisa mengakses proses hasil hitung suara dilakukan situs KawalPemilu.

REAL COUNT KPU - Hasil penghitungan suara atau real count KPU kini tidak lagi menampilkan grafik. (https://pemilu2024.kpu.go.id)

Lalu, bagaimana hasil hitung suara Pilpres 2024 di KawalPemilu tersebut?

Berdasarkan pantauan hasil hitung suara Pilpres 2024 hingga Kamis (7/3/2024) pukul 06.00 WIB, perolehan suara masih dipimpin paslon 02 Prabowo Subianto.

Baca juga: Timnas AMIN Tak Heran Bila Aparat, KPU, MK Tak Netral, Cek Real Count KPU Hari Ini, Prabowo Unggul

Prabowo Subianton memperoleh suara 57.63 persen.

Adapun paslon 01 Anies Baswedan memperoleh suara 25.33 persen.

Sementara itu paslon 01 Ganjar Pranowo memperoleh suara 17.04 persen.

Lewat situs KawalPemilu publik pun masih bisa mengakses progres suara masuk baik secara nasional maupun di tiap-tiap TPS di wilayah.

Sebagai informasi, KawalPemilu merupakan situs yang membuat tabulasi dari hasil rekapitulasi data scan dari formulir C1 untuk Pilpres 2024 yang didapat dari situs web KPU.

Tujuan situs ini untuk membuat rekapitulasi data Pemilu di Indonesia secara real count atau real time untuk membantu KPU dalam mengawal formulir C1.

Data tabulasi yang diunggah dan diperbarui pada server KawalPemilu setiap sepuluh menit.

Informasi lebih lengkap dapat diakses melaui laman KawalPemilu.org

Berikut hasil real count Pilpres 2024 di 6 Provinsi di Pulau Jawa, termasuk Jawa Barat hingga Jawa Timur, Kamis (7/3/2024) versi KawalPemilu.

Banten

Paslon 1: 34.15 persen

Paslon 2: 55.82 persen

Paslon 3: 10.03 persen

Baca juga: Update Real Count Pilpres 2024 KPU Hari Ini, Cek KawalPemilu Anies-Muhaimin Unggul di 3 Provinsi

DKI Jakarta

Paslon 1: 41.65 persen

Paslon 2: 41.16 persen

Paslon 3: 17.19 persen

Jawa Barat

Paslon 1: 33.06 persen

Paslon 2: 57.24 persen

Paslon 3: 9.71 persen

Jawa Tengah

Paslon 1: 12.73 persen

Paslon 2: 52.94 persen

Paslon 3: 34.32 persen

Daerah Istimewa Yogyakarta

Paslon 1: 19.94 persen

Paslon 2: 50.46 persen

Paslon 3: 29.59 persen

Jawa Timur

Paslon 1: 15.99 persen

Paslon 2: 66.12 persen

Paslon 3: 17.89 persen

*Disclaimer:

Hasil suara di situs KawalPemilu ini tidak dapat digunakan untuk menentukan hasil akhir Pilpres 2024.

Namun, hasil resmi rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2024 akan diumumkan KPU pada waktunya.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan real count atau hasil hitung suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari seluruh TPS mulai Rabu (14/2/2024).

Hasil hitung suara Pemilu 2024 akan menunjukkan hasil pemungutan suara di 38 provinsi di Indonesia dan di luar negeri.

Hasil real count akan ditunjukkan dalam bentuk persentase.

KPU akan menyampaikan informasi progres penghitungan suara pada masing-masing provinsi.

Adapun jadwal rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Baca juga: Isi Surat Pernyataan PDIP ke KPU Tentang Penolakan Penggunaan Sirekap untuk Hitung Suara Pemilu 2024

Sirekap Kembali Bermasalah

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, menilai, sejak awal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menyiapkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dengan baik.

Ini terbukti dari banyaknya persoalan yang terjadi pada Sirekap, termasuk tidak sesuainya data Sirekap dengan formulir model C baru-baru ini.

“Saya melihat sirekap ini tidak disiapkan dengan baik. Bukan hanya teknologinya, tapi juga SDM-nya,” kata Ninis, demikian sapaan akrab Khoirunnisa, kepada Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Namun demikian, Ninis berpandangan, langkah KPU menghentikan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sirekap tidak tepat.

Pasalnya, dengan menyetop grafik tersebut, publik tidak bisa lagi melihat gambaran utuh perolehan suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 maupun Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Sebab, Sirekap kini hanya menampilkan formulir model C.

Adapun formulir model C merupakan catatan berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat pemilu.

Formulir itu memuat data perolehan suara calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), partai politik, dan calon anggota legislatif (caleg).

“Kita jadi hanya bisa melihat Formulir C-nya saja berarti, tidak bisa mengontrol data digital dan grafik Sirekap,” ujar Ninis.

Menurut Ninis, penghentian penayangan grafik ini tak menjawab problem Sirekap.

Jika ada persoalan, mestinya proses input data Sirekap dibenahi, bukan malah dihilangkan grafiknya.

Ninis menilai, langkah KPU menghentikan penyangan grafik Sirekap justru bisa menimbulkan perdebatan baru.

“Ini sudah setengah jalan proses rekap, kalau kemudian di tengah jalan dihilangkan grafik dan data digitalnya, maka saya khawatir justru malah semakin bikin tambah polemik,” katanya.

Ninis mengatakan, Sirekap merupakan platform transparansi dan publikasi data dalam penghitungan suara pilpres dan pileg.

Sebab, sulit bagi masyarakat mengawasi proses penghitungan suara manual yang prosesnya lama karena dilakukan secara berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga nasional.

Sirekap seharusnya berfungsi untuk memberikan gambaran atas progress penghitungan suara.

Lewat Sirekap, publik mestinya dapat melakukan pengawasan melalui pengamatan formulir model C dan grafik data digital yang memuat hasil rekapitulasi sementara pilpres dan pileg.

Oleh karenanya, penyetopan grafik data digital dalam Sirekap dinilai mengurangi transparansi penghitungan suara pemilu.

“Jika ada yang bermasalah, maka harusnya KPU menjelaskan dan segera memperbaiki Sirekap,” tutur Ninis.

Sebelumnya diberitakan, KPU memutuskan untuk menghentikan penayangan grafik atau diagram perolehan suara hasil pembacaan Sirekap terhadap formulir C.Hasil TPS.

Hal ini disebabkan karena tingginya tingkat kekeliruan pembacaan oleh Sirekap yang menyebabkan data perolehan suara tidak sesuai dengan hasil di TPS dan menimbulkan kesalahpahaman publik.

"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader (KPPS) dan operator Sirekap KPU kabupaten/kota, hal itu akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," kata anggota KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Selasa (6/3/2024).

Langkah ini bukan berarti KPU menutup akses publik untuk mendapatkan hasil penghitungan suara, karena KPU berjanji tetap mengunggah foto asli formulir C.Hasil plano dari TPS sebagai bukti autentik perolehan suara, sebagaimana yang selama ini berlangsung.

Fungsi utama Sirekap, kata Idham, sejak awal memang sebagai sarana transparansi hasil pemungutan suara di TPS, di mana publik bisa melihat langsung hasil suara setiap TPS di seluruh Indonesia melalui unggahan foto asli formulir model C.Hasil plano di dalam Sirekap.

Baca juga: KPU Klaim Sudah Lakukan Audit Forensik Sirekap, Mahfud MD: Masih Gak Karuan Juga

(*)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KPU Tak Lagi Tampilkan Grafik Real Count, Hasil Hitung Suara Pilpres 2024 Masih Ada di KawalPemilu? dan kompas.com.

Berita Terkini