Berita Nasional Terkini

Terjawab Alasan Bareskrim Tolak Laporan Deretan Kejanggalan Sirekap KPU yang Dibongkar Roy Suryo

Terjawab alasan Bareskrim tolak laporan deretan kejanggalan Sirekap KPU yang dibongkar Roy Suryo

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terjawab alasan Bareskrim tolak laporan deretan kejanggalan Sirekap KPU yang dibongkar Roy Suryo 

TRIBUNKALTIM.CO - Situs Sirekap yang menampilkan hasil real count KPU terkait Pileg 2024 dan Pilpres 2024 menuai sorotan.

Terbaru, Pakar Telematika Roy Suryo mengaku membongkar deretan kejanggalan pada Sirekap.

Aneka kejanggalan ini lantas dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Namun, menurut Roy Suryo, Bareskrim Polri malah menolak laporan tersebut.

Baca juga: Hak Angket Loyo di DPR, Feri Amsari Dorong Pengadilan Rakyat, Film Dirty Vote Jadi Bukti Permulaan

Baca juga: Prabowo Merasa Terhormat, Utang Indonesia Era Soeharto Sudah Dibayar Lunas Pemerintah Jokowi

Bareskrim Polri menanggapi perihal Pakar Telematika Roy Suryo yang merasa laporannya tak diterima.

Diketahui, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Roy Suryo datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran terkait dengan tahapan proses dan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SiRekap) pada Pemilu 2024.

Namun, laporan tersebut kemudian ditolak oleh Bareskrim Polri.

Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, sesuai undang-undang, laporan soal pemilu diarahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 pukul 15.00 WIB, telah datang ke Kantor SPKT Bareskrim Polri Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI) yaitu saudara Petrus Selestinus, saudara Roy Suryo beserta empat orang lainnya dengan tujuan membuat pelaporan terhadap semua jajaran KPU & pihak ITB tentang dugaan pelanggaran Pemilu 2024," ujar Djuhandani, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (6/3/2024).

Ia menuturkan, laporan yang hendak dibuat TPDI dan Roy perihal Sirekap serta dugaan pelanggaran terkait penghitungan suara.

TPDI maupun Roy bahkan diterima oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan juga didampingi.

"(Laporan terkait) dugaan manipulasi suara di aplikasi Sirekap," tutur jenderal bintang satu tersebut.

“Atas kedatangannya tersebut, telah diterima di SPKT dengan didampingi oleh (personel) Dittisiber dan Dittipidum Bareskrim,” sambungnya.

Baca juga: Cuitan Fahri Hamzah Terbukti? Akan Ada Capres Tersangka Usai Kalah Pilpres, Ganjar Dilaporkan ke KPK

Baca juga: Di Sidang Adam Deni, Ahmad Sahroni Ungkap Anies Baswedan akan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024

Lebih lanjut, ia mengatakan, materi laporan keduanya perihal tahapan pemilu sehingga sesuai aturan, mereka seharusnya datang ke Bawaslu.

“Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan Tahapan Pemilu 2024," kata dia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved