Berita Nasional Terkini
Terjawab Alasan Bareskrim Tolak Laporan Deretan Kejanggalan Sirekap KPU yang Dibongkar Roy Suryo
Terjawab alasan Bareskrim tolak laporan deretan kejanggalan Sirekap KPU yang dibongkar Roy Suryo
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO - Situs Sirekap yang menampilkan hasil real count KPU terkait Pileg 2024 dan Pilpres 2024 menuai sorotan.
Terbaru, Pakar Telematika Roy Suryo mengaku membongkar deretan kejanggalan pada Sirekap.
Aneka kejanggalan ini lantas dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Namun, menurut Roy Suryo, Bareskrim Polri malah menolak laporan tersebut.
Baca juga: Hak Angket Loyo di DPR, Feri Amsari Dorong Pengadilan Rakyat, Film Dirty Vote Jadi Bukti Permulaan
Baca juga: Prabowo Merasa Terhormat, Utang Indonesia Era Soeharto Sudah Dibayar Lunas Pemerintah Jokowi
Bareskrim Polri menanggapi perihal Pakar Telematika Roy Suryo yang merasa laporannya tak diterima.
Diketahui, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Roy Suryo datang ke Bareskrim Polri untuk melaporkan dugaan pelanggaran terkait dengan tahapan proses dan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (SiRekap) pada Pemilu 2024.
Namun, laporan tersebut kemudian ditolak oleh Bareskrim Polri.
Menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, sesuai undang-undang, laporan soal pemilu diarahkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Pada hari Senin tanggal 4 Maret 2024 pukul 15.00 WIB, telah datang ke Kantor SPKT Bareskrim Polri Tim Pengawal Demokrasi Indonesia (TPDI) yaitu saudara Petrus Selestinus, saudara Roy Suryo beserta empat orang lainnya dengan tujuan membuat pelaporan terhadap semua jajaran KPU & pihak ITB tentang dugaan pelanggaran Pemilu 2024," ujar Djuhandani, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (6/3/2024).
Ia menuturkan, laporan yang hendak dibuat TPDI dan Roy perihal Sirekap serta dugaan pelanggaran terkait penghitungan suara.
TPDI maupun Roy bahkan diterima oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Umum dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan juga didampingi.
"(Laporan terkait) dugaan manipulasi suara di aplikasi Sirekap," tutur jenderal bintang satu tersebut.
“Atas kedatangannya tersebut, telah diterima di SPKT dengan didampingi oleh (personel) Dittisiber dan Dittipidum Bareskrim,” sambungnya.
Baca juga: Cuitan Fahri Hamzah Terbukti? Akan Ada Capres Tersangka Usai Kalah Pilpres, Ganjar Dilaporkan ke KPK
Baca juga: Di Sidang Adam Deni, Ahmad Sahroni Ungkap Anies Baswedan akan Maju Lagi di Pilkada DKI Jakarta 2024
Lebih lanjut, ia mengatakan, materi laporan keduanya perihal tahapan pemilu sehingga sesuai aturan, mereka seharusnya datang ke Bawaslu.
“Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan Tahapan Pemilu 2024," kata dia.
Dito Ariotedjo Anak Siapa? Ini Sosok Mantan Menpora yang Juga Menantu Fuad Hasan Masyhur |
![]() |
---|
Update TPPO di China, Kisah Pilu Ibunda RR Bekerja Keras Demi Bayar Tebusan Putrinya Rp 200 Juta |
![]() |
---|
Hasil Seleksi OMI 2025 Kabupaten/Kota Diumumkan, Begini Cara Mengecek dan Agenda Lanjutan |
![]() |
---|
Apa Manfaat Kucuran Rp 200 Triliun ke Bank Himbara untuk Masyarakat dan Risiko? Begini Penjelasannya |
![]() |
---|
Update Terbaru Harga Emas Antam Hari Ini 18 September 2025, Terbaru dari Logam Mulia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.