Pemilu 2024

Kader PDIP Jabodetabek Kecewa Puan tak Segera Gulirkan Hak Angket, Khawatir Pilkada Bakal Dicurangi

Editor: Amalia Husnul A
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HAK ANGKET - Ketua DPR RI, Puan Maharani. Sikap Puan Maharani, Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua DPR RI soal terkait Hak Angket menjadi sorotan kader PDIP Jabodetabek. Kader PDIP Jabodetabek menyoroti ketidakhadiran Puan dalam sidang paripurna yang membahas hak angket. Kader PDIP Jabodetabek ini juga meminta partainya segera menggulirkan hak angket karena khawatir kecurangan berlanjut di Pilkada 2024.

"Dan melalui hak angket inilah kita akan menemukan titik terang serta terang-terangnya sekaligus juga mengakhiri berbagai desas-desus kecurigaan yang tidak perlu," ucapnya.

NasDem Kumpulkan Tanda Tangan

Sementara itu, NasDem yang tidak bersuara saat paripurna, ternyata setuju dengan hak angket.

Fraksi NasDem tengah mengumpulkan tanda tangan setiap anggotanya.

"Kalau Partai NasDem sejauh ini kita siap dan akan menjadi bagian dari hak angket," ujar anggota Komisi III DPR RI yang juga Ketua DPP Partai NasDem Taufik Basari, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

"Saat ini kita sedang mempersiapkan juga tanda tangan tanda tangan dari setiap anggota fraksi partai NasDem. Sehingga tidak perlu diragukan lah posisi dari Partai NasDem," lanjutnya.

PPP Belum Tentukan

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan bahwa partainya masih belum bersikap soal hak angket kecurangan pemilu 2024.

Nantinya, PPP bakal menggelar rapat fraksi terlebih dahulu untuk mensolidkan sikap.

Awiek, sapaan akrab Achmad Baidowi, menyatakan pihaknya tidak bisa membuat keputusan sendiri mengenai hak angket. Apalagi, saat ini banyak kadernya yang absen dalam rapat paripurna.

"Kita belum rapat. Kemungkinan nanti siang atau besok karena saya monitor anggota fraksi masih banyak di dapil banyak yang izin hari ini, besok mungkin akan rapat.

Karena kan gak mungkin namanya keputusan harus dibikin bersama, tidak bisa sendirian," kata Awiek di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2024).

Awiek mengatakan hak angket bukanlah opsi kuat untuk mengawal suara pemilu legilatif PPP. Terkait hal ini, ia lebih fokus untuk mengawal suara dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.

"Beda. Untuk mengawal suara itu mantau di kecamatan dan kabupaten, hak angket itu hak politik. Ada hak menyatakan pendapat, hak angket, dan hak interpelasi.

Pilihan ini kan belum ditentukan mana yang diambil. Kan belum. Fraksi juga belum bersikap," katanya.

Untuk diketahui hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Ada Apa dengan Nasdem dan PPP? Keduanya tak Bersuara Ketika Hak Angket Dibawa ke Paripurna DPR

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Berita Terkini